UMK Surabaya
FIX! Ini Daftar Lengkap UMK Surabaya 2023, UMK Gresik 2023, UMK Sidoarjo 2023, dan UMK Malang 2023
Simak daftar lengkap UMK Surabaya, Gresik, Sidoarjo, dan Malang tahun 2023, setelah ditetapkan oleh Gubernur Khofifah Indar Parawansa.
Penulis: Akira Tandika Paramitaningtyas | Editor: Adrianus Adhi
Sekretaris APINDO Gresik, Ngadi, mengaku belum mendapat salinan SK Gubernur Jatim tentang UMK 2023, dari SK Gubernur Jatim tentang UMK 2023 yang beredar.
Ia masih perlu memastikan lagi kebenarannya karena ada nomor suratnya tapi tidak ada tanda tangan Gubernur (hanya tanda tangan) dan tidak ada keterangan diundangkan.
"Kalau benar SK Gubernur Jatim tentang UMK 2023 yang beredar menetapkan UMK Gresik 2023 adalah Rp 4.522.030,51, maka kami keberatan dan berharap Gubernur Jatim untuk segera merevisi SK tersebut, sesuai dengan PP 36/2021 sebagai dasar hukum penetapan UMK yang benar dan tepat sesuai hirarki," terangnya, Kamis (8/12/2022).
Menurutnya, angka Rp 4.522.030,51 tidak memiliki pijakan hukum sama sekali.
Hal ini berarti, lanjut Ngadi, Gubernur telah melanggar AUPB dan menciptakan problem baru di tengah kondisi ekonomi yang belum stabil seperti saat ini.
Ngadi juga menyoal ancaman resesi ekonomi di tahun 2023.
Isu tersebut menjadi ancaman serius bagi keberlangsungan dunia usaha.
Pada tahun 2022 ini sudah banyak perusahaan yang melakukan PHK (pemutusan hubungan kerja), apalagi kalau sampai benar-benar ada resesi.
"Diibaratkan dunia usaha sudah jatuh ketimpa tangga. Kondisi ini karena faktor tingginya inflasi, rendahnya pertumbuhan ekonomi, kenaikan BBM Pertalite, nilai tukar rupiah menurun, kenaikan UMK, " pungkasnya.
Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id