Berita Tuban

VIRAL Video Dewasa Beredar di Tuban, Ada Balita Ikut Terekam, Begini Respons Polisi

Video dewasa yang beredar di jagat media sosial belum lama ini, diduga terjadi di salah satu kecamatan wilayah Kabupaten Tuban.

Penulis: M. Sudarsono | Editor: Cak Sur
Ilustrasi/Youtube
Video dewasa yang beredar di jagat media sosial belum lama ini, diduga terjadi di salah satu kecamatan wilayah Kabupaten Tuban. 

SURYA.CO.ID, TUBAN - Video dewasa beredar di jagat media sosial belum lama ini.

Diduga, video berisi adegan aksi persetubuhan lawan jenis itu terjadi di salah satu kecamatan wilayah Kabupaten Tuban.

Aksi keduanya dilakukan di dalam kamar, pada beberapa potongan video masing-masing berdurasi 2 menit lebih. 

Bahkan, terlihat seorang balita juga ikut terekam video yang tak patut dicontoh tersebut.

Baca juga: Pemeran Wanita Video Dewasa di Tuban Ditetapkan Jadi Tersangka, Pemeran Pria Masih Buron

Baca juga: TERKUAK Motif Pembuat Viral Video Dewasa di Tuban, Penyebar Ternyata Pemeran Pria

Baca juga: Terungkap Sosok Pemeran Video Dewasa di Tuban, Polisi: Keduanya Sudah Punya Pasangan

Baca juga: Adegan Video Dewasa di Tuban, Pemeran Berkenalan dari Medsos hingga Berlanjut ke Kamar Hotel

Dikonfirmasi pada Selasa (6/12/2022), Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP M Gananta, mengatakan akan menyelidiki kebenaran video tersebut.

Apakah benar itu terjadi di wilayah hukum Polres Tuban atau tidak, nantinya akan diketahui dari hasil penyelidikan. 

"Akan kami lakukan penyelidikan dulu, sabar ya," pungkas Gananta.

Penyebar Video Asusila

Lantas bagaimana hukum bagi penyebar video asusila atau konten pornografi?

Pengacara Henry Indraguna menjelaskan, setidaknya ada enam pasal yang bisa menjerat para penyebar video asusila.

"Penyebarnya apakah bisa dipidana? Jelas bisa dipidana, sudah saya catat ada enam pasal," ungkap Henry saat menjadi narasumber dalam program Kacamata Hukum Tribunnews.com, Selasa (10/11/2020).

Enam pasal bagi penyebar video asusila dijelaskan Henry terdiri dari pasal dalam Undang-undang (UU) Pornografi, UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca juga: Kuat Maruf Sebut Ferdy Sambo Marah Sebelum Penembakan Terjadi, Yosua Datang Lalu Deeerrrr

Berikut enam pasal yang disebutkan Henry :

1. Pasal 29 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi

Pasal tersebut berbunyi :

"Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah)."

Baca juga: 3 Akun Media Sosial Penyebar Video Asusila Mirip Gisel yang Dilaporkan ke Polisi Telah Dihapus

2. Pasal 32 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi

Pasal tersebut berbunyi :

"Setiap orang yang memperdengarkan, mempertontonkan,memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah)."

Baca juga: Disinyalir Ada 37 Gangster di Surabaya, Polisi Telah Mengidentifikasi di Media Sosial

3. Pasal 27 Ayat (1) UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE

Pasal tersebut berbunyi :

"Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan."

4. Pasal 27 Ayat (3) UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE

Pasal tersebut berbunyi :

"Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/ataumentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik."

5. Pasal 282 KUHP

Pasal 282 ayat (1) KUHP berbunyi sebagai berikut :

"Barangsiapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan, gambaran atau benda yang telah diketahui isinya melanggar kesusilaan, atau barangsiapa dengan maksud untuk disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, membikin tulisan, gambaran atau benda tersebut, memasukkannya ke dalam negeri, meneruskannya, mengeluarkannya dari negeri, atau memiliki persediaan, ataupun barangsiapa secara terang-terangan atau dengan mengedarkan surat tanpa diminta, menawarkannya atau menunjukkannya sebagai bisa diperoleh, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah."

6. Pasal 56 KUHP

"Dipidana sebagai pembantu kejahatan:

1. Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan ;

2. Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan."

Maka dari itu Henry mengimbau agar masyarakat tidak turut serta dalam menyebarluaskan konten bermuatan pornografi atau yang melanggar kesusilaan.

"Jangan disebarluaskan, jangan ditransmisikan," ungkapnya.

"Dulu mulutmu harimaumu. Tapi sekarang jarimu, jempolmu harimaumu," imbuhnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved