Berita Magetan
Jasa Raharja Beri Santunan untuk Korban Bus Pariwisata Terjun ke Jurang di Sarangan Magetan
Santunan Jasa Raharja untuk korban bus pariwisata yang terjun dalam jurang di Jalan Sarangan – Tawangmangu, Minggu (4/12/2022) siang.
Penulis: Wiwit Purwanto | Editor: Titis Jati Permata
SURYA.CO.ID, MAGETAN - Jasa Raharja Jawa Timur memberikan kepastian santunan kepada seluruh korban laka bus pariwisata yang terjun dalam jurang di Jalan Sarangan – Tawangmangu, Minggu (4/12/2022) siang.
Dalam kejadian yang dialami bus pariwisata Nopol H 1470 AG itu mengakibatkan korban meninggal dunia sebanyak 7 orang.
Eva Yuliasta, Kepala Cabang Jasa Raharja Jawa Timur mengatakan, kecelakaan maut tersebut terjamin oleh Jasa Raharja sesuai dengan UU No. 33 Tahun 1964 Jo PP No 16 Tahun 1965 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum.
Selanjutnya berhak mendapat santunan yang besarannya diatur berdasarkan PMK No 15 Tahun 2017, “Dimana besaran santunan korban meninggal dunia sebesar Rp 50 juta,” jelasnya, Minggu (4/12).
Sementara untuk korban luka-luka PT Jasa Raharja telah menerbitkan Surat Jaminan Biaya Perawatan Rumah Sakit sehingga seluruh korban tidak perlu membayar biaya hingga batas plafon Rp 20 juta.
Baca juga: Bus Pariwisata dari Semarang Masuk ke Jurang di Magetan, Angkut 52 Penumpang, Sopir Meninggal Dunia
Selain itu pihaknya juga menyampaikan turut berduka cita atas musibah yang terjadi, dan sebagai BUMN yang diberikan amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas terus berkomitmen menghadirkan pelayanan yang prima.
“Sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 33 dan 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan Lalu Lintas Jalan, yang tidak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran negara di tengah masyarakat yang membutuhkan,” tandasnya.
BACA BERITA SURYA.CO.ID DI GOOGLE NEWS LAINNYA