Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal

AKANKAH Bripka Ricky Rizal Jujur Soal Sarung Tangan Ferdy Sambo Seperti di BAP? Kini Jadi Saksi Icad

Hari ini, Bripka Ricky Rizal akan bersaksi untuk terdakwa BHarada E dan Kuat Maruf dalan lanjutan sidang kasus pembunuhan Brigadir J.

Editor: Musahadah
kolase tribunnews
Hari ini, Bripka Ricky Rizal akan bersaksi untuk terdakwa Bharada E dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Akankah jujur soal sarung tangan Ferdy Sambo? 

Alasan Bharada E mengajukan permohonan sebagai justice collaborator karena dia disangkakan pasal 338 KUHP juncto Pasal 55-56 KUHP.

"Dalam konteks ini ada pelaku yang lebih besar atau ada pelaku utama yang melakukan tindak pidana," ujar Deolipa, seperti dikutip dari Kompas.com, Senin (8/8/2022).

"Jadi untuk kepentingan membuka dan membuat terang persoalan tentunya Bharada E dengan rasa plong dengan hati yang matang menyatakan kesiapannya untuk menjadi justice collaborator," ucap dia.

Sepekan kemudian, Senin (15/8/2022), LPSK mengabulkan pengajuan justice collaborator Bharada E. Keputusan itu diambil melalui rapat paripurna pimpinan LPSK.

"Kami sampai pada keyakinan bahwa Bharada E memang memenuhi syarat sebagai seorang justice collaborator," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo di kantor LPSK, Jakarta Timur, Senin.

Ada sejumlah alasan yang mendasari LPSK mengabulkan permintaan Bharada E.

Pertama, Bharada E bukan pelaku utama pembunuhan Brigadir J. Kendati turut terlibat, peran Bharada E dalam kasus ini dinilai minim. Dia disebut tak punya niat membunuh dan diduga diperintahkan oleh atasannya untuk menembak Yosua.

"Bahkan keterlibatannya di dalam perencanaan dan sebagainya itu masih kita dalami apakah yang bersangkutan memang menjadi mastermind atau bagaimana," ujar Hasto.

"Tetapi, yang jelas kami melihat bahwa peran yang bersangkutan ini kecil dan kami melihat memang yang bersangkutan sebenarnya tidak punya mensrea atau niatan untuk melakukan pembunuhan," tuturnya.

Baca juga: Soal Wanita Menangis di Rumah Ferdy Sambo, LPSK Klaim Bharada E Jujur, Pihak FS Sebut Hanya Karangan

Alasan lainnya, karena Bharada E telah menyatakan kesediaannya untuk memberikan informasi ke penegak hukum soal fakta-fakta penembakan Brigadir J. Selain itu juga bersedia mengungkap peran pihak-pihak yang terlibat dalam peristiwa ini.

"Dia bersedia untuk mengungkap, bahkan pada orang-orang yang mempunyai peran jauh lebih besar ketimbang dia atau atasannya di dalam tindak pidana ini," kata Hasto.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul LPSK Resmi Ajukan Rekomendasi Keringanan Hukuman untuk Bharada E

Update berita lainnya di Google News SURYA.co.id

Sumber: Tribunnews
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved