Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal

AKANKAH Bripka Ricky Rizal Jujur Soal Sarung Tangan Ferdy Sambo Seperti di BAP? Kini Jadi Saksi Icad

Hari ini, Bripka Ricky Rizal akan bersaksi untuk terdakwa BHarada E dan Kuat Maruf dalan lanjutan sidang kasus pembunuhan Brigadir J.

Editor: Musahadah
kolase tribunnews
Hari ini, Bripka Ricky Rizal akan bersaksi untuk terdakwa Bharada E dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Akankah jujur soal sarung tangan Ferdy Sambo? 

SURYA.CO.ID - Persidangan kasus pembunuhan Brigadir J kembali digelar hari ini, Senin (5/12/2022)  dengan agenda pemeriksaan saksi Bripka RR dan Kuat Maruf untuk terdakwa Bharada E atau Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu. 

Persidangan ini akan menjadi pembuktian apakah Ferdy Sambo ikut mengeksekusi brigadir J seperti yang diungkapkan Bharada E dalam sidang sebelumnya. 

Selain itu juga akan membuktikan apakah Ferdy Sambo menggunakan sarung tangan saat pembunuhan Brigadir J.

Hal ini beralasan karena Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf yang akan menjadi saksi di sidang ini berada di tempat kejadian pembunuhan Brigadir J

Sebelumnya, kuasa hukum Bripka Ricky Rizal, Zena Dinda Defega memastikan bahwa dalam berita acara pemeriksaan (BAP), kliennya menyebut saat pembunuhan itu Ferdy Sambo menggunakan sarung tangan.

Baca juga: AKHIRNYA Ferdy Sambo Tak Bisa Mengelak Soal Sarung Tangan, Pengacara Sebut Ricky Rizal Akui Hal Itu

"Setahu saya kalau BAP (Ferdy Sambo) masih (menggunakan) sarung tangan," tegas Zena dalam acara Kontroversi di Metro TV, pada Kamis (1/12/2022).

"Tapi itu mungkin bisa dijelaskan oleh Ricky langsung di persidangan hari Senin (hari ini)," sambung Zena.

Saat ditegaskan kembali oleh presenter Kontroversi, Zena memastikan keterangan kliennya belum berubah.

"Masih sarung tangan. Kita lihat nanti di persidangan," ujar Zena sambil tersenyum. 

Keterangan Zena ini membuat terkejut Ronny Talapessy, kuasa hukum Bharada E yang ada di acara tersebut. 

"Saya senang nih kejutannya mbak Zena," ujar Ronny. 

Sebelumnya Ronny menduga bahwa Bripka Ricky Rizal telah mengubah keterangannya di BAP terakhir. 

Disebutkan Ronny, diketerangan awal memang Bripka Ricky mengungkap Ferdy Sambo menggunakan sarung tangan saat masuk ke TKP pembunuhan. 

Namun, informasi yang didapat Ronny menyebut Bripka Ricky Rizal mengubah keterangannya dengan mengaku tidak memperhatikan Ferdy Sambo saat itu. 

Hal yang sama dilakukan Kuat Maruf yang sebelumnya mengaku melihat Ferdy Sambo memakai sarung tangan, namun akhirnya mengubah keterangannya dengan mengaku tidak melihat. 

Masalah sarung tangan ini kali pertama menjadi perdebatan ketika saksi, mantan ajudan Ferdy Sambo, Adzan Romer yang mengaku Ferdy Sambo mengenakan sarung tangan saat ke luar mobil menuju ke TKP Duren Tiga.

Saat itu Romer yang mengikuti di belakang Ferdy Sambo melihat senjata pistol HS yang dibawa Ferdy Sambo terjatuh. 

Romer sempat berlari untuk mengambil senjata itu, namun dilarang Ferdy Sambo

Akhirnya Ferdy Sambo yang mengambil pistol HS itu dengan sarung tangan hitam yang dikenakan di tangan kanan. 

Keterangan Romer ini diperkuat dengan kesaksian Bharada E di sidang, Rabu (30/11/2022). 

Bharada E mengaku sudah melihat Ferdy Sambo mengenakan sarung tangan hitam saat masuk ke TKP. 

Sarung tangan hitam itu juga masih dipakai saat dia mengokang senjata untuk kemudian menembakkan ke tubuh Brigadir J dan ke dinding-dinding rumahnya untuk menghilangkan jejak. 

Terkait sarung tangan ini juga menjadi perdebatan Bharada E dengan kuasa hukum Kuat Maruf di sidang. 

Saat itu, pengacara KUat Maruf menanyakan ke Bharada E alasan Ferdy Sambo pakai sarung tangan. 

Pertanyaan itu dibalik Bharada E dengan meminta pengacara Kuat Maruf untuk menanyakan ke Ferdy Sambo karena dia yang mengenakan sarung tangan tersebut. 

Jawaban cerdas Bharada E ini yang membuat majelis hakim meminta pengacara Kuat Maruf untuk mengajukan pertanyaan yang lain. 

Lihat video selengkapnya

Selain masalah sarung tangan, kesaksian Bharada E yang menjadi sorotan adalah terkait Ferdy Sambo sambil tertawa mengaku salah pakai senjata saat menembak ke Brigadir J dan ke tembok rumahnya. 

Ronny Talapessy menjelaskan fakta-fakta tentang kebenaran ucapan Bharada E tersebut. 

Dikatakan Ronny, kesalahan memakai senjata itu tampak dari kondisi TKP. 

Sesuai skenario Ferdy Sambo menyebut Bharada E menembak Brigadir dari atas, sementara Brigadir J menembak dari bawah ke atas. 

Faktanya peluru yang ditemukan di tembok (atas), itu peluru dari senjata glock, yang harusnya dipakai Bharada E.

Sementara bekas peluru yang ditemukan di bawah justru berasal dari senjata pistol HS, yang harusnya dipakai Brigadir J.  

"Kalau Bharada E dari atas, harusnya pelurunya ke tembok. Harusnya peluru glock.
Tetapi yang ditembak sebelah sini adalah senjata HS. Ini gak nyambung," terang Ronny. 

LPSK Rekomendasi Tuntutan Bharada E Diringankan

Susilaningtias, tenaga ahli divisi penerimaan permohonan LPSK
Susilaningtias, Wakil Ketua LPSK (surya/wiwit purwanto)

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtias mengatakan pihaknya telah mengajukan rekomendasi keringanan hukuman bagi Richard Eliezer (Bharada E).

Bharada E adalah terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Yosua Nofriansyah Hutabarat.

Surat rekomendasi tersebut telah dikirimkan LPSK pada 1 Desember 2022.

"LPSK pada 1 Desember 2022 mengajukan surat secara tertulis rekomendasinya, berkaitan dengan status Richard Eliezer sebagai justice collaborator," ujar Wakil Ketua LPSK Susilaningtias dalam keterangan video yang diterima KompasTV, Minggu (4/12/2022).

Surat rekomendasi tersebut sesuai dengan aturan dalam Pasal 10 a ayat 3 Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban, yang memberikan penghargaan atas kesaksian berupa keringanan penjatuhan hukuman, atau pembebasan bersyarat, remisi tambahan, dan hak narapidana lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi Saksi Pelaku yang berstatus narapidana.

LPSK menilai Bharada E telah kooperatif dalam membantu memberikan keterangan, serta menyampaikan fakta-fakta yang dapat mengungkap kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

Surat rekomendasi LPSK yang dikirimkan ke jaksa penuntut umum itu, nantinya akan dibacakan di muka persidangan pada saat agenda pembacaan tuntutan.

"Dalam surat ajuan tersebut agar dimuat dalam surat tuntutan jaksa terhadap Richard Eliezer kepada majelis hakim, sehingga Richard Eliezer mendapatkan keringanan penjatuhan hukuman," ujar Susilaningtias.

Bharada E sendiri telah mengajukan diri sebagai justice collaborator usai ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J pada Agustus lalu.

Kuasa hukumnya saat itu, Deolipa Yumara, mengatakan permohonan perlindungan dan justice collaborator tersebut diminta langsung oleh Bharada E.

Alasan Bharada E mengajukan permohonan sebagai justice collaborator karena dia disangkakan pasal 338 KUHP juncto Pasal 55-56 KUHP.

"Dalam konteks ini ada pelaku yang lebih besar atau ada pelaku utama yang melakukan tindak pidana," ujar Deolipa, seperti dikutip dari Kompas.com, Senin (8/8/2022).

"Jadi untuk kepentingan membuka dan membuat terang persoalan tentunya Bharada E dengan rasa plong dengan hati yang matang menyatakan kesiapannya untuk menjadi justice collaborator," ucap dia.

Sepekan kemudian, Senin (15/8/2022), LPSK mengabulkan pengajuan justice collaborator Bharada E. Keputusan itu diambil melalui rapat paripurna pimpinan LPSK.

"Kami sampai pada keyakinan bahwa Bharada E memang memenuhi syarat sebagai seorang justice collaborator," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo di kantor LPSK, Jakarta Timur, Senin.

Ada sejumlah alasan yang mendasari LPSK mengabulkan permintaan Bharada E.

Pertama, Bharada E bukan pelaku utama pembunuhan Brigadir J. Kendati turut terlibat, peran Bharada E dalam kasus ini dinilai minim. Dia disebut tak punya niat membunuh dan diduga diperintahkan oleh atasannya untuk menembak Yosua.

"Bahkan keterlibatannya di dalam perencanaan dan sebagainya itu masih kita dalami apakah yang bersangkutan memang menjadi mastermind atau bagaimana," ujar Hasto.

"Tetapi, yang jelas kami melihat bahwa peran yang bersangkutan ini kecil dan kami melihat memang yang bersangkutan sebenarnya tidak punya mensrea atau niatan untuk melakukan pembunuhan," tuturnya.

Baca juga: Soal Wanita Menangis di Rumah Ferdy Sambo, LPSK Klaim Bharada E Jujur, Pihak FS Sebut Hanya Karangan

Alasan lainnya, karena Bharada E telah menyatakan kesediaannya untuk memberikan informasi ke penegak hukum soal fakta-fakta penembakan Brigadir J. Selain itu juga bersedia mengungkap peran pihak-pihak yang terlibat dalam peristiwa ini.

"Dia bersedia untuk mengungkap, bahkan pada orang-orang yang mempunyai peran jauh lebih besar ketimbang dia atau atasannya di dalam tindak pidana ini," kata Hasto.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul LPSK Resmi Ajukan Rekomendasi Keringanan Hukuman untuk Bharada E

Update berita lainnya di Google News SURYA.co.id

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved