Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal

AKANKAH Bripka Ricky Rizal Jujur Soal Sarung Tangan Ferdy Sambo Seperti di BAP? Kini Jadi Saksi Icad

Hari ini, Bripka Ricky Rizal akan bersaksi untuk terdakwa BHarada E dan Kuat Maruf dalan lanjutan sidang kasus pembunuhan Brigadir J.

Editor: Musahadah
kolase tribunnews
Hari ini, Bripka Ricky Rizal akan bersaksi untuk terdakwa Bharada E dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Akankah jujur soal sarung tangan Ferdy Sambo? 

Sesuai skenario Ferdy Sambo menyebut Bharada E menembak Brigadir dari atas, sementara Brigadir J menembak dari bawah ke atas. 

Faktanya peluru yang ditemukan di tembok (atas), itu peluru dari senjata glock, yang harusnya dipakai Bharada E.

Sementara bekas peluru yang ditemukan di bawah justru berasal dari senjata pistol HS, yang harusnya dipakai Brigadir J.  

"Kalau Bharada E dari atas, harusnya pelurunya ke tembok. Harusnya peluru glock.
Tetapi yang ditembak sebelah sini adalah senjata HS. Ini gak nyambung," terang Ronny. 

LPSK Rekomendasi Tuntutan Bharada E Diringankan

Susilaningtias, tenaga ahli divisi penerimaan permohonan LPSK
Susilaningtias, Wakil Ketua LPSK (surya/wiwit purwanto)

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtias mengatakan pihaknya telah mengajukan rekomendasi keringanan hukuman bagi Richard Eliezer (Bharada E).

Bharada E adalah terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Yosua Nofriansyah Hutabarat.

Surat rekomendasi tersebut telah dikirimkan LPSK pada 1 Desember 2022.

"LPSK pada 1 Desember 2022 mengajukan surat secara tertulis rekomendasinya, berkaitan dengan status Richard Eliezer sebagai justice collaborator," ujar Wakil Ketua LPSK Susilaningtias dalam keterangan video yang diterima KompasTV, Minggu (4/12/2022).

Surat rekomendasi tersebut sesuai dengan aturan dalam Pasal 10 a ayat 3 Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban, yang memberikan penghargaan atas kesaksian berupa keringanan penjatuhan hukuman, atau pembebasan bersyarat, remisi tambahan, dan hak narapidana lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi Saksi Pelaku yang berstatus narapidana.

LPSK menilai Bharada E telah kooperatif dalam membantu memberikan keterangan, serta menyampaikan fakta-fakta yang dapat mengungkap kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

Surat rekomendasi LPSK yang dikirimkan ke jaksa penuntut umum itu, nantinya akan dibacakan di muka persidangan pada saat agenda pembacaan tuntutan.

"Dalam surat ajuan tersebut agar dimuat dalam surat tuntutan jaksa terhadap Richard Eliezer kepada majelis hakim, sehingga Richard Eliezer mendapatkan keringanan penjatuhan hukuman," ujar Susilaningtias.

Bharada E sendiri telah mengajukan diri sebagai justice collaborator usai ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J pada Agustus lalu.

Kuasa hukumnya saat itu, Deolipa Yumara, mengatakan permohonan perlindungan dan justice collaborator tersebut diminta langsung oleh Bharada E.

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved