UMK Gresik 2023

UMP Jatim 2023 Resmi Naik 7,8 Persen, Besaran UMK Gresik 2023 Tuai Kekecewaan dari Pekerja

Besaran UMP Jatim 2023 tersebut naik 7,8 persen atau Rp 148.677 dari UMP Jatim sebelumnya di tahun 2022 yaitu Rp 1.891.567.

Penulis: Akira Tandika Paramitaningtyas | Editor: Adrianus Adhi
Grid.id
Ilustrasi. Besaran UMK Gresik 2023 tuai kekecewaan pekerja. 

SURYA.CO.ID - Upah Minimum Provinsi atau UMP Jatim 2023 telah resmi diumumkan bakal naik sebesar 7,8 persen, seperti yang disampaikan oleh Gubernur Khofifah Indar Parawansa.

Melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Jatim Nomor 188/860/KPTS/013/2022 tanggal 21 November 2022, Gubernur Khofifah menetapkan besaran UMP Jatim 2023 adalah Rp 2.040.244,30.

Besaran UMP Jatim 2023 tersebut naik 7,8 persen atau Rp 148.677 dari UMP Jatim sebelumnya di tahun 2022 yaitu Rp 1.891.567.

Baca juga: UMK Kota Probolinggo 2023 Diusulkan Naik 7,2 Persen, KSPSI dan Dewan Pengupahan Sepakat Rp 2.547.472

Merujuk Peraturan Menaker Nomor 18 Tahun 2022, upah minimum adalah upah bulanan terendah yang ditetapkan oleh gubernur sebagai jaring pengaman.

Sekadar informasi, upah minimum terdiri atas upah tanpa tunjangan atau upah pokok dan tunjangan tetap.

Dituliskan, upah minimum berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun pada perusahaan yang bersangkutan.

Pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun yang mempunyai kualifikasi tertentu seperti pendidikan, kompetensi, atau pengalaman kerja, dapat diberikan upah lebih besar dari upah minimum.

Sementara itu, pekerja atau buruh dengan masa kerja 1 tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah.

Baca juga: UMK Pasuruan 2023, Perhitungan dari Disnaker, Serikat Pekerja dan Apindo Belum Klop

UMK Gresik 2023 Bikin Pekerja Kecewa

Pekerja di Gresik masih kecewa atas putusan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa terhadap putusan upah minimum kota /Kabupaten (UMK) yang tidak sesuai harapan, Rabu (1/12/2021). Para pekerja masih menunggu pimpian pusat serikat pekerja untuk menentukan aksi unjuk rasa.

"Pada dasarnya, kita kecewa atas putusan Gubernur Jatim, sebab memutuskan UMK Kabupaten Gresik tidak sesuai dengan usulan Bupati Gresik sebesar Rp Rp 4.599.484, tapi diputuskan sebesar Rp 4.382.030.51. Jelas kita kecewa," kata Apin Sirait yang juga Ketua Perwakilan Daerah (Perda) Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jawa Timur. 

Menurut Apin Sirait, kekecewaan tersebut juga dirasakan serikat pekerja di Kabupaten / Kota lain. Sehingga, secara nasional para pekerja akan menggelar rapat.

"Secara nasional, para pekerja kecewa atas putusan Gubernur. Sehingga ini akan menjadi isu nasional untuk menentukan nasib kesejahteraan pekerja," kata Apin Sirait, sebagai Ketua Perwakilan Daerah (Perda) Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jawa Timur.

Baca juga: Jelang Penetapan UMK Surabaya 2023 dan Daerah Lain, Kemnaker Apresiasi Penetapan UMP 2023 Lancar

Besaran UMK Surabaya 2023

Bersamaan dengan putusan UMP Jatim 2023, Dewan Pengupahan Surabaya telah memutuskan usulan besaran UMK Surabaya 2023.

Hasil usulan UMK Surabaya 2023 akan dibawa ke meja Wali Kota sebelum menjadi usulan resmi Pemda ke Pemerintah Provinsi.

Pertemuan antara Dewan Pengupahan Surabaya dengan Pemerintah telah dilakukan, Senin (28/11/2022).

Pertemuan yang juga dihadiri unsur pengusaha tersebut telah menyepakati persentase kenaikan UMK Surabaya 2023 dengan mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) 18 tahun 2022.

"Kami menggunakan rumus Permenaker 18/2022. Ketemunya, (naik) 7,23 persen. Apabila dibandingkan UMK Surabaya 2022 yang sebesar Rp 4.375.479 maka UMK Surabaya 2023 naik sekitar Rp316.000. (Usulan UMK Surabaya tahun 2023) sekitar Rp4.691.000," kata Solichin.

Ia mengakui usulan besaran kenaikan tersebut masih di bawah batas maksimal kenaikan UMK Surabaya 2023 yang termaktub di Permenaker (10 persen), juga di bawah persentase kenaikan UMP Jatim 2023 (7,8 persen).

Menurutnya, ini karena penggunaan rumus UMP dan UMK yang berbeda.

"Pertumbuhan ekonomi yang dimasukkan dalam rumus penentuan UMK menggunakan angka 2021. Di Surabaya, angkanya masih kecil karena memang kondisi pandemi tahun lalu," katanya.

Selain faktor pertumbuhan ekonomi, penyesuaian nilai Upah Minimum juga melihat nilai α (alpha).

"Kalau melihat rumusnya, untuk mencapai 10 persen juga sulit. Sebab, ada perkalian pertumbuhan ekonomi dengan α," katanya.

Indikator α merupakan indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi.

Penentuan nilai α harus mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja.

Dalam rumus tersebut, nilai alpha berada dalam rentang tertentu yaitu 0,10 hingga 0,30.

Di Surabaya, alpha bernilai 0,1.

"Nilai alpha yang menentukan Badan Pusat Statistik (BPS)," katanya.

Solichin yang juga mewakili unsur serikat pekerja dalam dewan pengupahan tersebut menyebut nilai ini cukup adil bagi pekerja dan pengusaha.

Sekalipun, berada di bawah tuntutan buruh yang menginginkan kenaikan UMK Surabaya 2023 senilai 13 persen.

"Ini menjadi batas minimal kenaikan. Teman-teman serikat meminta pemerintah untuk menetapkan UMK sesuai dengan peraturan (Permenaker)," katanya.

Hasil rapat dari Dewan Pengupahan tersebut saat ini disampaikan kepada Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.

Nantinya, Pemkot akan menimbang perhitungan tersebut sebelum diusulkan kepada Pemerintah Provinsi.

Usulan tersebut lantas disampaikan Pemkot kepada Pemrov untuk dibahas oleh pemerintah provinsi.

Pada akhirnya, batas waktu Gubernur menetapkan dan mengumumkan UMK Surabaya 2023 paling lambat tanggal 7 Desember 2022 mendatang.

Apabila usulan tersebut mendapatkan persetujuan Gubernur, maka kenaikan UMK Surabaya 2023 lebih tinggi dibandingkan 2022.

Tahun 2022, UMK Surabaya hanya naik Rp75 ribu (1,74 persen) dari tahun sebelumnya (Rp4.300.479,19 di 2021 menjadi Rp4.375.479, 19 pada 2022).

Baca juga: Kenaikan UMK Tulungagung 2023 Diusulkan 4,16 persen, Disnakertrans Sebutkan Naik Sekitar Rp 84.421

UMK Sidoarjo 2023

Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Sidoarjo, menyebut kenaikan UMK Sidoarjo 2023 sekitar 7 persen dari tahun 2022.

Dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP), kata Kepala Disnaker Sidoarjo Ainun Amalia, sudah ada rumus penentuan upah minimum bagi pemerintah daerah.

Di antaranya, disesuaikan dengan tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi daerah.

Ainun mengungkapkan, pihaknya sudah melakukan perhitungan sementara sesuai rumusan tersebut.

Yakni, sekitar 7 sampai 8 persen, atau sekitar Rp 300 ribu dari UMK Sidoarjo 2022.

Hitungan itu, lanjut Ainun, sudah sesuai dengan pertumbuhan ekonomi di Sidoarjo sebesar 4,32 persen dan tingkat inflasi 6,8 persen.

Sementara pada Kamis (24/11/2022) lalu, hasil simulasi tersebut disampaikan ke pengusaha dan buruh.

Artinya, angka tersebut belum pasti karena masih akan dibahas. Bisa jadi sama, lebih rendah, atau bahkan lebih tinggi.

Prinsipnya, lanjut dia, pembahasan bersama dilakukan agar ada titik temu antara buruh dan pengusaha.

Pihaknya ingin ada gambaran dari kedua pihak.

Sebab, jangan sampai memberatkan pengusaha. Namun, jangan juga buruh tidak sejahtera.

Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved