Berita Probolinggo

UMK Kota Probolinggo 2023 Diusulkan Naik 7,2 Persen, KSPSI dan Dewan Pengupahan Sepakat Rp 2.547.472

Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kota Probolinggo pada 2023, diusulkan naik 7,2 persen oleh Dewan Pengupahan setempat.

Penulis: Danendra Kusumawardana | Editor: Cak Sur
ilustrasi/Tribun Medan
ilustrasi, UMK Kota Probolinggo 2023 diusulkan naik 7,2 persen. 

SURYA.CO.ID, PROBOLINGGO - Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kota Probolinggo pada 2023, diusulkan Dewan Pengupahan setempat naik 7,2 persen atau sebesar Rp 2.547.472.

Pemkot Probolinggo juga telah meneruskan usulan tersebut kepada Pemprov Jatim. 

Sekretaris Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kota Probolinggo, Didik mengatakan, pihaknya bersama anggota Dewan Pengupahan telah mengusulkan kenaikan UMK untuk Kota Probolinggo.

UMK Kota Probolinggo 2023 diusulkan naik 7,2 persen, menjadi Rp 2.547.472 dari sebelumnya pada 2022, sebesar Rp 2.376.240.

Atau besaran kenaikan senilai Rp 171.232, dari perhitungan UMK 2022.

"Usulan ini sebelumnya telah kami ajukan lewat sidang Dewan Pengupahan Kota Probolinggo. Sidang yang digelar pada 25 November 2022 itu, dihadiri KSPSI, APINDO dan steakholder terkait. Kami sepakat UMK Kota diusulkan naik," kata Didik, Kamis (1/12/2022).

Dia juga menjelaskan, kenaikan UMK Kota Probolinggo 2023, merujuk pada rumusan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2022, Tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Dalam peraturan itu, usulan kenaikan UMK didasarkan pada pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu. 

"Harapan kami dengan usulan kenaikan UMK Kota Probolinggo, para pekerja dapat bernapas lega dengan kondisi perekonomian tak menentu seperti saat ini," tandasnya. 

Sementara, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Tenaga Kerja (Naker), Mohammad Abas mengungkapkan dalam sidang Dewan Pengupahan Kota Probolinggo, disepakati UMK Kota Probolinggo pada 2023 naik 7,21 persen atau menjadi Rp 2.547.472.

"Hasil Sidang Dewan Pengupahan tersebut sudah kami ajukan ke Provinsi Jawa Timur. Tinggal menunggu pengumuman dan penetapan UMK Kota/Kabupaten oleh Gubernur Jatim pada 7 Desember 2022 mendatang," ungkapnya. 

Abas berharap, semua pihak mendukung dan mengikuti kebijakan perhitungan upah minumum 2023 yang ditetapkan pemerintah. 

"Selain itu, menjaga kondusivitas saat proses penetapan," pungkasnya. 

Di sisi lain, Provinsi Jawa Timur telah menetapkan Upah Minumum Provinsi (UMP) 2023 sebesar Rp 2.040.244, naik Rp 148.677 atau 7,8 persen dari UMP 2022.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved