Berita Pasuruan
UMK Pasuruan 2023, Perhitungan dari Disnaker, Serikat Pekerja dan Apindo Belum Klop
Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Pasuruan mengusulkan Upah Minum Kabupaten (UMK) 2023 berdasarkan Permenaker 18 tahun 2022.
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, PASURUAN - Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Pasuruan mengusulkan Upah Minum Kabupaten (UMK) 2023 berdasarkan Permenaker 18 tahun 2022.
Kepala Disnaker Kabupaten Pasuruan, Nurul Huda mengatakan, rumusan UMK Pasuruan 2023 mengikuti aturan baru yang diterbitkan.
Untuk itu, UMK tahun depan naik sekitar 7,23 persen, sesuai dengan aturan dan ketentuan terbaru yang dikeluarkan.
"Usulan kami tahun depan menjadi Rp 4.680.906.92, mengacu kepada aturan baru yang ditetapkan" terang Nurul, Kamis (1/12/2022).
Namun, kata dia, itu usulan belum final. Sebab, usulan ini akan disampaikan ke Bupati Pasuruan sebelum diserahkan ke Gubernur Jatim.
“Bupati bisa mengusulkan sendiri. Setelah fix sama, baru ditandatangani bupati dan selanjutnya disetor ke provinsi,” jelas Nurul.
Perwakilan Serikat Pekerja (SP)/Serikat Buruh (SB), Suherman mengatakan, sejak awal pihaknya minta kenaikan sebesar 13 persen.
Namun, setelah beberapa kali rapat dilakukan, pihaknya memilih menghitung kembali dan diputuskan kenaikan di angka 12,52 persen.
"Yang kami ajukan UMK tahun depan sebesar Rp 4.911.467,87. Ini dari hasil beberapa kali rapat,” tambah Suherman.
Sementara, Ketua Apindo Kabupaten Pasuruan, Hendro Prihartanto menerangkan, untuk menghitung besara UMK Pasuruan 2023, pihaknya menggunakan acuan PP 36 tahun 2021
Menurutnya, PP 36 tahun 2021 adalah sebagai rumusan, karena PP kedudukannya lebih tinggi dari pada permenaker.
"Jika memang itu acuannya, maka tidak ada kenaikan. Justru minus. Usulan kami UMK tahun depan tetap Rp 4.365.133,19," tutupnya.