UMK Surabaya

UPDATE Kenaikan UMK Surabaya 2023 Setelah UMP Jatim Ditetapkan, Dewan Pengupahan Usulkan Segini

Setelah UMP Jatim 2023 ditetapkan, Dewan Pengupahan Surabaya pun mengusulkan kenaikan UMK Surabaya 2023. Berikut besarannya.

Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi
Shutterstock via Kompas.com
Ilustrasi Besaran UMK Surabaya. Setelah UMP Jatim 2023 ditetapkan, Dewan Pengupahan Surabaya pun mengusulkan kenaikan UMK Surabaya 2023. 

Tahun 2022, UMK Surabaya hanya naik Rp75 ribu (1,74 persen) dari tahun sebelumnya (Rp4.300.479,19 di 2021 menjadi Rp4.375.479, 19 pada 2022).

UMP Jatim Ditetapkan

Sebelumnya, Gubernur Jawa Timur telah menetapkan Upah Minimun Provinsi (UMP) Tahun 2023 melalui terbitnya Surat Keputusan (SK) Gubernur Jatim Nomor 188/860/KPTS/013/2022 tanggal 21 November 2022 tentang UMP Jatim 2023.

UMP Jatim yang menjadi patokan upah terendah di Jatim di tahun 2023, ditetapkan sebesar Rp 2.040.244,30.

Angka tersebut naik Rp 148.677 dari UMP tahun 2022, sebesar Rp 1.891.567.

Ditegaskan Gubernur Khofifah, kenaikan UMP tahun ini cukup signifikan, mencapai 7,8 persen. Jika dibandingkan kenaikan tahun 2021 ke 2022, sebesar 1,22 persen atau senilai Rp 22.790,04.

“UMP dijadikan acuan untuk penetapan upah terendah di tahun 2023. Kami pastikan, bahwa pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari ketetapan UMP 2023,” ungkap Gubernur Khofifah di tengah kunjungan kerja misi dagang dan investasi di Ryadh Saudi Arabia, Senin (28/11/2022).

Lebih lanjut, Khofifah menegaskan, bahwa kenaikan UMP Jatim 2023 dipastikan telah sesuai aturan sebagaimana termaktub dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023. Peraturan itu berisi beberapa ketentuan soal penentuan upah minimum bagi pemerintah daerah.

“Persentase kenaikan 7,8 persen ini telah sesuai aturan Menteri Ketenagakerjaan RI yang menyatakan, bahwa kenaikan nilai upah minimum di tahun depan tidak boleh melebihi 10 persen. Ini tertuang pada Pasal 7 ayat 1 Permenaker tersebut,” kata Khofifah.

Di awal tahun 2023 mendatang, seluruh kabupaten/kota se Jatim harus menyesuaikan sesuai ketetapan UMP Tahun 2023. UMP 2023 Jatim menjadi acuan penentuan upah minimum kabupaten/kota (UMK) di 38 wilayah Jatim.

"Artinya pada tahun depan, kabupaten/kota UMP-nya tidak boleh di bawah angka yang baru ditetapkan. Peraturan ini berlaku mulai 1 Januari 2023 mendatang. Sebaliknya yang sudah di atas UMP tidak boleh menurunkan,” jelasnya.

“Sedangkan untuk upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2023 akan diumumkan paling lambat tanggal 7 Desember 2022,” imbuhnya

Dengan disahkannya UMP Jatim Tahun 2023, Mantan Menteri Sosial RI ini berharap tidak akan ada perusahaan yang melanggar tentang pengupahan karyawan. Karena semua bentuk ketidaktaatan akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

“Harapannya semua stakeholder bisa menerapkan dengan sesuai aturan dan seksama. Kami berharap semaksimal mungkin untuk memutuskan UMP secara berkeadilan. Adil bagi karyawan dan adil pula bagi pelaku usaha,” tegas Khofifah.

Khofifah juga menyampaikan, bahwa drinya dan tim Pemprov Jatim telah menerima aspirasi dari serikat buruh atau pekerja yang menginginkan kenaikan UMP 2023 sebesar 13 persen. Selanjutnya ia dan tim juga mendengar aspirasi dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO).

Sumber: Surya
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved