UMK Surabaya

ESTIMASI Besaran UMP Jatim dan UMK Surabaya 2023 Setelah Diputuskan Naik 10 Persen, Bisa Rp 4,8 Juta

Setelah Kemnaker memutuskan kenaikan UMK 2023 maksimal 10 persen, maka sudah bisa diprediksi besarannya. Berikut besaran UMP Jatim dan UMK Surabaya.

Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi
ilustrasi/Tribun Medan
ilustrasi UMK Surabaya 2023 dan daerah lain. Simak estimasi Besaran UMP Jatim dan UMK Surabaya 2023 Setelah Diputuskan Naik 10 Persen. 

Secara khusus, Apindo berharap agar Kementerian Ketenagakerjaan tidak dibebani dengan tekanan dari berbagai pihak untuk dapat mengimplementasikan peraturan perundang-undangan secara konsisten.

"Atas dasar kondisi tersebut, Apindo menolak jika pemerintah benar-benar melakukan perubahan kebijakan terkait penghitungan upah minimum 2023," ucap Hariyadi.

Alasan Kemnaker Tetapkan Kenaikan Maksimal 10 Persen

Lantas, apa alasan kenaikan UMK 2023 tidak boleh lebih dari 10 persen?

Direktur Pengupahan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Dinar Titus Jogaswitani menjelaskan alasan kenaikan UMK Surabaya 2023 dan daerah lain tidak boleh lebih dari 10 persen . 

Menurutnya, kenaikan UMK 2023 di atas 10 persen justru akan menimbulkan dampak yang buruk. 

"Kalau kenaikan (UMP 2023) lebih besar dari 10 persen menjadi tidak kondusif," ujarnya, Senin (21/11/2022). 

Seperti dilansir dari Kontan dalam artikel 'Dua Alasan Mengapa Kenaikan UMP 2023 Tidak Boleh Lebih dari 10 persen '.

Dia lantas menjelaskan ada dua alasan mengapa kenaikan UMP tidak boleh di atas 10 persen . 

Pertama, kenaikan UMP di atas 10 % bisa membuat kelangsungan bekerja dan usaha bisa berhenti alias tidak beroperasi.

"Dikhawatirkan tidak dapat menjaga kelangsungan bekerja dan berusaha," jelasnya. 

Pasalnya, dalam kondisi seperti itu, pengusaha akan mengalami kesulitan untuk membayarkan upah minimum sehingga memengaruhi keberlangsungan usaha. 

Kedua, kenaikan UMP 2023 di atas dua digit atau lebih dari 10 % , bisa berpotensi mengakibatkan perekonomian tidak berjalan normal.

>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved