UMK Surabaya
ESTIMASI Besaran UMP Jatim dan UMK Surabaya 2023 Setelah Diputuskan Naik 10 Persen, Bisa Rp 4,8 Juta
Setelah Kemnaker memutuskan kenaikan UMK 2023 maksimal 10 persen, maka sudah bisa diprediksi besarannya. Berikut besaran UMP Jatim dan UMK Surabaya.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi
SURYA.co.id - Setelah Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemnaker memutuskan kenaikan UMK 2023 maksimal 10 persen, maka sudah bisa diprediksi besarannya.
Besaran UMP Jawa Timur dan UMK Surabaya tahun 2023 bisa dihitung menggunakan rumus baru berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
UMP tahun 2022 Jawa Timur Rp 1.891.567, prediksi UMP Jatim tahun 2023 naik 10 persen menjadi Rp 2 juta.
Sementara itu, untuk UMK Surabaya 2023, Pemkot Surabaya masih melakukan pembahasan bersama Dewan Pengupahan.
Kepala Disperinaker Surabaya Achmad Zaini mengatakan, akan membahas besaran kenaikan upah yang akan diusulkan kepada pemerintah provinsi.
Zaini menerangkan perhitungan UMK juga telah diatur dalam Permenaker.
Mengutip aturan Permenaker, penyesuaian nilai Upah Minimum merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi.
Dalam Permenaker yang sama, kenaikan upah minimum (UM) maksimal tahun 2023 ada di angka 10 persen.
"Nanti akan terlihat hasil dari perhitungan dari rumus ketentuan dari Permenaker," katanya.
"Apabila di bawah 10 persen, maka persentase kenaikan yang dipakai adalah hasil perhitungan. Sedangkan apabila di atas 10 persen, maka kenaikan tertinggi tetap 10 persen," katanya.
Dengan mempertimbangkan UMK Surabaya tahun 2022, maka estimasi kenaikan maksimal UMK Surabaya 2023 telah dapat diperkirakan.
Apabila naik maksimal, maka UMK meningkat dari yang awalnya sebesar Rp4.375.479 di 2022 menjadi sekitar Rp 4,8 juta di 2023 (naik Rp437.547,9).
Namun, hal tersebut masih akan dihitung kembali dengan Dewan Pengupahan, serta hasil perhitungan nanti juga masih sekadar usulan kepada pemerintah provinsi.
"Pada akhirnya yang akan memutuskan pemerintah provinsi. Dalam hal ini, kami hanya memberikan usulan," katanya.