UMK Surabaya
ESTIMASI Besaran UMP Jatim dan UMK Surabaya 2023 Setelah Diputuskan Naik 10 Persen, Bisa Rp 4,8 Juta
Setelah Kemnaker memutuskan kenaikan UMK 2023 maksimal 10 persen, maka sudah bisa diprediksi besarannya. Berikut besaran UMP Jatim dan UMK Surabaya.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi
SURYA.co.id - Setelah Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemnaker memutuskan kenaikan UMK 2023 maksimal 10 persen, maka sudah bisa diprediksi besarannya.
Besaran UMP Jawa Timur dan UMK Surabaya tahun 2023 bisa dihitung menggunakan rumus baru berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
UMP tahun 2022 Jawa Timur Rp 1.891.567, prediksi UMP Jatim tahun 2023 naik 10 persen menjadi Rp 2 juta.
Sementara itu, untuk UMK Surabaya 2023, Pemkot Surabaya masih melakukan pembahasan bersama Dewan Pengupahan.
Kepala Disperinaker Surabaya Achmad Zaini mengatakan, akan membahas besaran kenaikan upah yang akan diusulkan kepada pemerintah provinsi.
Zaini menerangkan perhitungan UMK juga telah diatur dalam Permenaker.
Mengutip aturan Permenaker, penyesuaian nilai Upah Minimum merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi.
Dalam Permenaker yang sama, kenaikan upah minimum (UM) maksimal tahun 2023 ada di angka 10 persen.
"Nanti akan terlihat hasil dari perhitungan dari rumus ketentuan dari Permenaker," katanya.
"Apabila di bawah 10 persen, maka persentase kenaikan yang dipakai adalah hasil perhitungan. Sedangkan apabila di atas 10 persen, maka kenaikan tertinggi tetap 10 persen," katanya.
Dengan mempertimbangkan UMK Surabaya tahun 2022, maka estimasi kenaikan maksimal UMK Surabaya 2023 telah dapat diperkirakan.
Apabila naik maksimal, maka UMK meningkat dari yang awalnya sebesar Rp4.375.479 di 2022 menjadi sekitar Rp 4,8 juta di 2023 (naik Rp437.547,9).
Namun, hal tersebut masih akan dihitung kembali dengan Dewan Pengupahan, serta hasil perhitungan nanti juga masih sekadar usulan kepada pemerintah provinsi.
"Pada akhirnya yang akan memutuskan pemerintah provinsi. Dalam hal ini, kami hanya memberikan usulan," katanya.
Apindo Prediksi Dampak Buruk
Keputusan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang memutuskan kenaikan UMK 2023 maksimal 10 persen, menuai sorotan.
Salah satunya yang sangat menyoroti adalah Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).
Apindo memprediksi, jika kenaikan UMK Surabaya 2023 dan daerah lain tak boleh lebih dari 10 persen, akan terjadi dampak buruk.
Karena formula baru upah minimum mengabaikan Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan.
Pengusaha meminta pemerintah konsisten dalam implementasi Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan.
Sebab jika tidak, hal itu dinilai menunjukkan kegamangan pemerintah dalam melakukan reformasi struktural perekonomian Indonesia secara mendasar.
"Jika ketentuan dalam PP 36/2021 tentang Pengupahan tersebut diabaikan, akan semakin menekan aktivitas dunia usaha bersamaan dengan kelesuan ekonomi global pada tahun 2023," ujar Ketua Umum Apindo Hariyadi B. Sukamdani dalam keterangan tertulis, Rabu (23/11/2022).
Seperti dilansir dari Kompas.com dalam artikel 'Polemik Formula Baru Upah Minimum, Pengusaha Ramal Terjadi Dampak Buruk'.
Hariyadi menambahkan dengan adanya rencana penetapan formulasi baru dalam penghitungan kenaikan UMP/UMK 2023, berarti pemerintah menganulir upaya bersama yang dimotori pemerintah sendiri dalam penyusunan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang telah dilakukan dengan suatu upaya luar biasa.
Ia menyebut sektor padat karya seperti tekstil, garmen, alas kaki akan kembali mengalami kesulitan untuk memenuhi kepatuhan atas ketentuan legal formal karena tidak memiliki kemampuan untuk membayar upah.
Hariyadi juga menyebut penetapan formulasi baru upah minimum juga akan memaksa pelaku UMKM menjalankan usaha secara informal sehingga tidak mendapatkan dukungan program-program pemerintah dan akses pasar yang terbatas.
"Sementara itu pencari kerja akan sulit mencari kerja dan semakin lama waktu tunggu untuk mendapatkan pekerjaan formal yang layak mengingat sedikitnya penciptaan lapangan kerja akibat sistem pengupahan yang tidak kompetitif," ujarnya.
Menurut dia, pemerintah mesti mempertimbangkan kebutuhan penciptaan lapangan kerja yang semakin berat dalam 7 tahun terakhir.
Berdasarkan data Kementerian Investasi/BKPM setiap investasi Rp 1 triliun hanya mampu menyerap sepertiga dari jumlah ternaga kerja yang tercipta dibandingkan 7 tahun lalu.
"Agar Indonesia dapat lebih kompetitif untuk penciptaan lapangan kerja, Apindo mendesak agar dalam penetapan UMP/UMK 2023 pemerintah sepenuhnya mengikuti ketentuan peraturan perundang undangan. Yaitu UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan perubahannya UU Cipta Kerja No 11 Tahun 2020, serta PP No.36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dalam penetapan UMP/UMK, yaitu dengan mengikuti formula, variable dan sumber data pemerintah," kata Hariyadi.
Secara khusus, Apindo berharap agar Kementerian Ketenagakerjaan tidak dibebani dengan tekanan dari berbagai pihak untuk dapat mengimplementasikan peraturan perundang-undangan secara konsisten.
"Atas dasar kondisi tersebut, Apindo menolak jika pemerintah benar-benar melakukan perubahan kebijakan terkait penghitungan upah minimum 2023," ucap Hariyadi.
Alasan Kemnaker Tetapkan Kenaikan Maksimal 10 Persen
Lantas, apa alasan kenaikan UMK 2023 tidak boleh lebih dari 10 persen?
Direktur Pengupahan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Dinar Titus Jogaswitani menjelaskan alasan kenaikan UMK Surabaya 2023 dan daerah lain tidak boleh lebih dari 10 persen .
Menurutnya, kenaikan UMK 2023 di atas 10 persen justru akan menimbulkan dampak yang buruk.
"Kalau kenaikan (UMP 2023) lebih besar dari 10 persen menjadi tidak kondusif," ujarnya, Senin (21/11/2022).
Seperti dilansir dari Kontan dalam artikel 'Dua Alasan Mengapa Kenaikan UMP 2023 Tidak Boleh Lebih dari 10 persen '.
Dia lantas menjelaskan ada dua alasan mengapa kenaikan UMP tidak boleh di atas 10 persen .
Pertama, kenaikan UMP di atas 10 % bisa membuat kelangsungan bekerja dan usaha bisa berhenti alias tidak beroperasi.
"Dikhawatirkan tidak dapat menjaga kelangsungan bekerja dan berusaha," jelasnya.
Pasalnya, dalam kondisi seperti itu, pengusaha akan mengalami kesulitan untuk membayarkan upah minimum sehingga memengaruhi keberlangsungan usaha.
Kedua, kenaikan UMP 2023 di atas dua digit atau lebih dari 10 % , bisa berpotensi mengakibatkan perekonomian tidak berjalan normal.
>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/UMK-Surabaya-2023-dan-Daerah-Lain-Resmi-Naik-10-Persen-Ini-Prediksi-Besaran-UMP-2023-Semua-Provinsi.jpg)