Komisi I DPR Beda Pendapat Soal Pemilihan Calon Panglima TNI, Benarkah Tak Harus Buru-buru?
Berikut perbedaan pendapat Para anggota Komisi I DPR terkait pemilihan Panglima TNI pengganti Jenderal Andika Perkasa.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Musahadah
SURYA.co.id - Para anggota Komisi I DPR tampaknya ada sedikit perbedaan pendapat terkait pemilihan Panglima TNI pengganti Jenderal Andika Perkasa.
Ada anggota DPR yang ingin agar Presiden Jokowi segera mengirimkan Surat Presiden (Surpres) terkait calon Panglima TNI.
Tapi ada juga anggota yang berpendapat pemerintah tak harus buru-buru.
Seperti yang diungkapkan Anggota Komisi I DPR Bobby Adhityo Rizaldi baru-baru ini.
Bobby mengatakan, uji kelayakan dan kepatutan atau (fit and proper test) calon Panglima TNI bisa dilakukan pada masa reses anggota DPR.
Oleh karena itu, pemerintah tak harus terburu-buru mengirimkan surat presiden (surpres) tentang calon pengganti Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.
“Bila mana surpres tersebut keluar setelah masa sidang 16 Desember 2022, Komisi I kan bisa rapat pada saat reses,” ujar Bobby pada Kompas.com, Senin (21/11/2022).
Seperti dilansir dari Kompas.com dalam artikel 'Aksi Copot Baliho Jenderal Dudung Dinilai Jadi Modal Buat Dilirik Jokowi Jadi Panglima TNI'.
Kendati demikian, ia mengingatkan agar surpres itu tak dikirim setelah 21 Desember 2022 atau setelah Andika berusia 58 tahun.
Bobby pun meminta masyarakat menunggu keputusan Presiden Joko Widodo.
Sebab, pemilihan Panglima TNI merupakan hak prerogatif seorang presiden.
“Jadi kami hanya bisa menyampaikan agar publik bersabar dan memberikan kesempatan pada Presiden yang mungkin masih mengkaji usulan Panglima ini,” kata dia.
Ia juga menyampaikan, Komisi I akan membantu dengan optimal proses pemilihan panglima TNI.
Bobby yakin tak akan terjadi kekosongan jabatan seperti masa transisi panglima TNI di era Orde Baru.
“Agar masa transisi berjalan lancar dan tidak ada kekosongan seperti pada saat peralihan dari Pak Faisal Tanjung ke Pak Wiranto, dari tanggal 12 Februari ke 16 Februari 1998, ada tiga hari (jabatan) kosong,” kata dia.