Berita Tulungagung

Beli Tiga Ekor Binturong di Pasar Burung Beji, Warga Tulungagung Ini Berurusan dengan Polisi

Warga Dusun Tanggulangi, Desa Tanjungsari, Kecamatan Boyolangu Kabupaten Tulungagung ditetapkan tersangka karena pelihara 3 hewan langka

Penulis: David Yohanes | Editor: Titis Jati Permata
Foto Istimewa Kejari Tulungagung
SS, tersangka pemilik hewan langka binturong saat dilimpahkan ke Kejari Tulungagung. 

SURYA.CO.ID, TULUNGAGUNG - SS, warga Dusun Tanggulangi, Desa Tanjungsari, Kecamatan Boyolangu Kabupaten Tulungagung ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Jawa Timur.

Penyebabnya warga Dusun Tanggulangi, Desa Tanjungsari, Kecamatan Boyolangu Kabupaten Tulungagung ini kedapatan memelihara tiga ekor hewan langka jenis binturong (Arctictis binturong), atau disebut juga binturung.

Menurut Kasi Intelijen Kejari Tulungagung, Agung Tri Radityo, perkara ini dinyatakan P21 pada 28 Oktober 2022.

Karena dinyatakan sudah lengkap, dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti (pelimpahan tahap 2) kemarin, Selasa (15/11/2022).

"Karena perkaranya terjadi di Kabupaten Tulungagung, maka penyidik Polda Jatim melimpahkan ke Kejari Tulungagung," terang Agung, Rabu (16/11/2022).

Baca juga: Peringati Hari Jadi ke-817, Disnak Keswan Tulungagung Berikan Layanan Kesehatan Hewan Gratis

Baca juga: Ketua PBNU Gus Yahya : Tak Ada Capres Maupun Cawapres Atas Nama NU

Agung memaparkan, kasus ini bermula saat SS membeli tiga ekor binturong dari seorang pedagang di Pasar Burung beji Tulungagung.

Per ekor binturong saat itu dihargai Rp 1.000.000, sehingga total SS membayar Rp 3.000.0000.

Tiga ekor hewan langka ini lalu dipelihara di rumahnya.

"Perbuatan SS yang memelihara hewan langka ini lalu diketahui oleh polisi. Dia ditangkap dengan tiga binturong yang dipeliharanya," sambung Agung.

SS diduga melanggar pasal 40 ayat 2 junto pasal 21 ayat 2 huruf a Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990, tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

SS terancam hukuman paling lama 5 tahun dan pidana denda paling maksimal Rp 100 juta.

Jaksa melakukan penahanan terhadap SS dan dititipkan ke rumah tahanan Polres Tulungagung.

"Tiga ekor binturong sebagai barang bukti dititipkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Timur di Sidoarjo," ujar Agung.

Penjual tiga binturong ini tidak ditemukan, karena hanya pedagang keliling.

Sosok penjual ini tidak menetap, dan hanya datang saat menjual binturong tersebut.

BACA BERITA SURYA.CO.ID DI GOOGLE NEWS LAINNYA

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved