Berita Tulungagung
PN Tulungagung Targetkan Eksekusi Pengosongan Ruko Belga Tuntas Desember 2022
Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung tengah mempersiapkan eksekusi Ruko Belga Tulungagung, di Jalan Agus Salim.
Penulis: David Yohanes | Editor: Cak Sur
Sebutan Belga adalah panggilan masyarakat, diambil dari nama toko swalayan besar yang ada deretan ruko ini.
Status lahan itu adalah Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL).
Sebelumnya para penyewa menyewa ruko selama 20 tahun dan berakhir pada 2014.
Para penyewa lalu ingin memperpanjang HGB 20 tahun lagi.
Namun permintaan ini ditolak oleh Pemkab Tulungagung, karena 20 tahun terlalu lama sehingga aset pemkab berisiko hilang.
Pemkab menawarkan opsi sewa setiap lima tahun dan bisa diperbarui.
Namun tawaran ini ditolak, dan 36 penyewa ini memilih menggugat secara perdata pada 2015 lalu.
Sehingga terhitung dari tahun 2014 hingga saat ini para penyewa tidak pernah membayar uang sewa.
Putusan Kasasi Mahkamah Agung memenangkan Pemkab Tulungagung.
Sehingga para penyewa wajib membayar uang sewa dengan rincian yang disebut dalam putusan MA, dengan total Rp 22 miliar.