Berita Tulungagung

PN Tulungagung Targetkan Eksekusi Pengosongan Ruko Belga Tuntas Desember 2022

Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung tengah mempersiapkan eksekusi Ruko Belga Tulungagung, di Jalan Agus Salim.

Penulis: David Yohanes | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/David Yohanes
Ruko Belga, aset Pemkab Tulungagung di Jalan Agus Salim yang menjadi obyek sengketa dengan para penyewanya. 

Sebab cepat atau lambat Ruko Belga akan dikosongkan dan dikembalikan ke Pemkab Tulungagung.

Jika upaya persuasif tidak bisa, maka harus dilakukan upaya paksa.

"Kalau tidak bisa persuasif, harus dipaksa karena ini melaksanakan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap," tegas Ricky.

Ruko yang digembok akan dijebol dan diserahkan ke Pemkab Tulungagung.

Sementara barang-barang yang di dalamnya akan dikeluarkan semua.

Ricky menargetkan, proses eksekusi pengosongan ini akan tuntas pada Desember 2022.

"Target kami Desember nanti semua sudah dikosongkan dan aset bisa dikembalikan ke Pemkab Tulungagung," katanya.

Selain eksekusi pengosongan, juga akan dilakukan penagihan kepada para penyewa sebesar Rp 22 miliar.

Diakui Ricky, penagihan tunggakan uang sewa ini bagian dari eksekusi.

Namun penagihan uang sewa ini perlu proses lebih lama.

Sebab harus ada penelusuran aset dari para tergugat.

Jika mereka tidak mau membayar, maka akan dilakukan sita aset.

Aset yang disita selanjutnya akan dilelang untuk menutup uang sewa yang telah ditetapkan putusan pengadilan.

"Untuk eksekusi ganti rugi akan menyusul. Kami fokuskan dulu eksekusi pengosongan," pungkas Ricky.

Ruko Belga berdiri di atas aset Pemkab Tulungagung seluas 10.450 meter persegi.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved