Berita Tulungagung

PN Tulungagung Targetkan Eksekusi Pengosongan Ruko Belga Tuntas Desember 2022

Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung tengah mempersiapkan eksekusi Ruko Belga Tulungagung, di Jalan Agus Salim.

Penulis: David Yohanes | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/David Yohanes
Ruko Belga, aset Pemkab Tulungagung di Jalan Agus Salim yang menjadi obyek sengketa dengan para penyewanya. 

SURYA.CO.ID, TULUNGAGUNG - Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung tengah mempersiapkan eksekusi Ruko Belga Tulungagung, di Jalan Agus Salim.

Eksekusi dilaksanakan karena putusan pengadilan menetapkan, para penyewa kalah melawan Pemkab Tulungagung, dalam sengketa perpanjangan sewa menyewa.

Ruko ini akan diambil alih kembali oleh Pemkab Tulungagung, selaku pemiliknya.

"Eksekusi ini masih dalam proses. Sebelumnya sempat terhenti karena ada upaya perlawanan," terang Ketua PN Tulungagung, Ricky Fardinand, selasa (1/11/2022).

Sesuai ketentuan, lanjut Ricky, perlawanan harus diselesaikan lebih dulu di pengadilan tingkat pertama.

Namun perlawanan dari para tergugat ini telah ditolak pengadilan, dua minggu lalu.

Dengan demikian proses eksekusi ruko ini akan dilanjutkan kembali.

"Saat ini ada upaya banding perlawanan eksekusi. Namun  banding itu tidak mempengaruhi menghambat eksekusi," tegas Ricky.

Untuk melaksanakan eksekusi ini, PN Tulungagung berkoodinasi dengan Kepolisian dan TNI.

Proses koordinasi ini untuk menentukan tanggal eksekusi.

Sebelumnya PN juga akan melaksanakan langkah praeksekusi.

Praeksekusi dilakukan untuk melihat kondisi ruko saat ini.

Selain itu praeksekusi juga untuk melakukan pendekatan persuasif kepada para penghuni.

"Kami cek, yang masih dihuni kurang dari 10 ruko. Yang lain sudah dikosongkan," ungkap Ricky.

Dengan langkah persuasif ini diharapkan para penghuni bisa lekas mengosongkan ruko.

Sebab cepat atau lambat Ruko Belga akan dikosongkan dan dikembalikan ke Pemkab Tulungagung.

Jika upaya persuasif tidak bisa, maka harus dilakukan upaya paksa.

"Kalau tidak bisa persuasif, harus dipaksa karena ini melaksanakan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap," tegas Ricky.

Ruko yang digembok akan dijebol dan diserahkan ke Pemkab Tulungagung.

Sementara barang-barang yang di dalamnya akan dikeluarkan semua.

Ricky menargetkan, proses eksekusi pengosongan ini akan tuntas pada Desember 2022.

"Target kami Desember nanti semua sudah dikosongkan dan aset bisa dikembalikan ke Pemkab Tulungagung," katanya.

Selain eksekusi pengosongan, juga akan dilakukan penagihan kepada para penyewa sebesar Rp 22 miliar.

Diakui Ricky, penagihan tunggakan uang sewa ini bagian dari eksekusi.

Namun penagihan uang sewa ini perlu proses lebih lama.

Sebab harus ada penelusuran aset dari para tergugat.

Jika mereka tidak mau membayar, maka akan dilakukan sita aset.

Aset yang disita selanjutnya akan dilelang untuk menutup uang sewa yang telah ditetapkan putusan pengadilan.

"Untuk eksekusi ganti rugi akan menyusul. Kami fokuskan dulu eksekusi pengosongan," pungkas Ricky.

Ruko Belga berdiri di atas aset Pemkab Tulungagung seluas 10.450 meter persegi.

Sebutan Belga adalah panggilan masyarakat,  diambil dari nama toko swalayan besar yang ada deretan ruko ini.

Status lahan itu adalah Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan  Lahan (HPL).

Sebelumnya para penyewa menyewa ruko  selama 20 tahun dan  berakhir pada 2014.

Para penyewa lalu ingin memperpanjang HGB 20 tahun lagi.

Namun permintaan ini ditolak oleh Pemkab Tulungagung, karena 20 tahun terlalu lama sehingga aset pemkab berisiko hilang.

Pemkab menawarkan opsi sewa setiap lima tahun  dan bisa diperbarui.

Namun tawaran ini ditolak, dan 36 penyewa ini memilih menggugat secara perdata pada 2015 lalu.

Sehingga terhitung dari tahun 2014 hingga saat ini  para penyewa tidak pernah membayar uang sewa.

Putusan Kasasi Mahkamah Agung memenangkan Pemkab Tulungagung.

Sehingga para penyewa wajib membayar uang sewa dengan rincian yang  disebut dalam putusan MA, dengan total Rp 22 miliar.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved