Berita Tulungagung

PN Tulungagung Targetkan Eksekusi Pengosongan Ruko Belga Tuntas Desember 2022

Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung tengah mempersiapkan eksekusi Ruko Belga Tulungagung, di Jalan Agus Salim.

Penulis: David Yohanes | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/David Yohanes
Ruko Belga, aset Pemkab Tulungagung di Jalan Agus Salim yang menjadi obyek sengketa dengan para penyewanya. 

SURYA.CO.ID, TULUNGAGUNG - Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung tengah mempersiapkan eksekusi Ruko Belga Tulungagung, di Jalan Agus Salim.

Eksekusi dilaksanakan karena putusan pengadilan menetapkan, para penyewa kalah melawan Pemkab Tulungagung, dalam sengketa perpanjangan sewa menyewa.

Ruko ini akan diambil alih kembali oleh Pemkab Tulungagung, selaku pemiliknya.

"Eksekusi ini masih dalam proses. Sebelumnya sempat terhenti karena ada upaya perlawanan," terang Ketua PN Tulungagung, Ricky Fardinand, selasa (1/11/2022).

Sesuai ketentuan, lanjut Ricky, perlawanan harus diselesaikan lebih dulu di pengadilan tingkat pertama.

Namun perlawanan dari para tergugat ini telah ditolak pengadilan, dua minggu lalu.

Dengan demikian proses eksekusi ruko ini akan dilanjutkan kembali.

"Saat ini ada upaya banding perlawanan eksekusi. Namun  banding itu tidak mempengaruhi menghambat eksekusi," tegas Ricky.

Untuk melaksanakan eksekusi ini, PN Tulungagung berkoodinasi dengan Kepolisian dan TNI.

Proses koordinasi ini untuk menentukan tanggal eksekusi.

Sebelumnya PN juga akan melaksanakan langkah praeksekusi.

Praeksekusi dilakukan untuk melihat kondisi ruko saat ini.

Selain itu praeksekusi juga untuk melakukan pendekatan persuasif kepada para penghuni.

"Kami cek, yang masih dihuni kurang dari 10 ruko. Yang lain sudah dikosongkan," ungkap Ricky.

Dengan langkah persuasif ini diharapkan para penghuni bisa lekas mengosongkan ruko.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved