Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal

UPDATE Brigadir J Curiga Pistol Tak Ada dan Pengakuan Bripka RR-Kuwat Sudutkan Istri Ferdy Sambo

Berikut ini update sidang eksepsi para tersangka pembunuhan berencana Brigadir J yakni korban curiga pistol tak ada dan Putri Candrawathi tersudutkan.

Editor: Iksan Fauzi
Kolase Kompas.com
Bharada E, istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi dan Bripka RR saat menjalani sidang pembunuhan Brigadir J. Dalam update berita ini, terungkap kronologi Brigadir J curiga pistolnya tak ada dan pengakuan Bripka RR serta Kuwat Maruf sudutkan istri Ferdy Sambo. 

Di sisi lain, Bripka Ricky Rizal disebut memiliki kepribadian yang berani setelah menolak perintah Ferdy Sambo untuk menghabisi nyawa Yosua.

Hal itu disampaikan kuasa hukum Bripka Ricky Rizal, Erman Umar, saat membacakan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Tanggapan kami terhadap poin a dalam peristiwa Saguling tersebut adalah menunjukkan pribadi terdakwa Ricky Rizal Wibowo yang berani menolak perintah seorang Jenderal yang menganjurkan untuk melakukan tindakan melawan hukum," kata Erman Umar saat membacakan eksepsi di ruang sidang utama.

Erman menilai JPU membuat kesimpulan sendiri soal sikap Ricky ketika yang dianggap menyetujui perintah Ferdy Sambo agar membantunya jika Brigadir J melakukan perlawanan.

"Dalam uraian dakwaan tidak pernah dijelaskan adanya perbuatan untuk membuat rencana bersama, bahkan terdakwa tidak mengetahui rencana dugaan pembunuhan berencana," papar dia.

"Pun terdakwa tidak pernah diikutsertakan dalam kejadian dugaan pembunuhan atas korban Nofriansyah Yosua Hutabarat. Justru, terdakwa Ricky Rizal Wibowo dengan tegas menolak perintah Ferdy Sambo untuk menembak Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," papar dia.

Ia menganggap dakwaan yang disusun JPU terhadap Ricky Rizal tidak cermat dan tidak bijak karena tak mempertimbangkan keterangan kliennya.

Erman pun meminta Majelis Hakim mengabulkan eksepsi terdakwa Bripka Ricky Rizal.

Berikut adalah poin-poin eksepsi Bripka Ricky Rizal:

1. Menerima dan mengabulkan Keberatan atau Eksepsi Penasehat Hukum Terdakwa Ricky Rizal Wibowo;

2. Menyatakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum dengan Surat Dakwaan Nomor: Nomor : PDM-245/JKTSL/10./2022 tanggal 12 Oktober 2019 yang dibacakan tanggal 17 Oktober 2022 batal demi hukum atau setidak-tidaknya menyatakan bahwa dakwaan tidak dapat diterima;

3. Menyatakan Perkara Terdakwa Ricky Rizal Wibowo tidak diperiksa lebih lanjut;

4. Memerintahkan membebaskan terdakwa Ricky Rizal Wibowo dari tahanan;

5. Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya sebagai orang yang tidak bersalah;

6. Membebankan biaya perkara kepada negara;

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved