Oknum Jenderal Polisi Bisnis Narkoba
PENGAKUAN Irjen Teddy Minahasa Ditipu Mami Linda Rugi Rp 20 Miliar dan Bersumpah Tak Bisnis Narkoba
Inilah pengakuan Irjen Teddy Minahasa, mantan calon Kapolda Jatim yang ditetapkan tersangka atas dugaan kasus peredaran narkoba.
Editor:
Iksan Fauzi
Ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan hukuman minimal 20 tahun.
Update berita lainnya di Google News SURYA.co.id
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bantah Jual Beli Barbuk Narkoba, Teddy Minahasa: Saya Tak Pernah Tahu, Tak Pernah Lihat"