Oknum Jenderal Polisi Bisnis Narkoba
PENGAKUAN Irjen Teddy Minahasa Ditipu Mami Linda Rugi Rp 20 Miliar dan Bersumpah Tak Bisnis Narkoba
Inilah pengakuan Irjen Teddy Minahasa, mantan calon Kapolda Jatim yang ditetapkan tersangka atas dugaan kasus peredaran narkoba.
"Dan pada proses pemusnahan barang bukti ini, Kapolres Kota Bukittinggi beserta orang dekatnya melakukan penyisihan barang bukti narkoba tersebut sebesar 1 persen untuk kepentingan dinas," ujarnya.
Dalam keterangan Teddy, tanggal 20 Oktober 2022 Kapolres Kota Bukittinggi terkena mutasi atau pindah tugas ke Biro Logistik Polda Sumbar.
Teddy berpandangan, hal itu tentunya membuat kekecewaan yang mendalam oleh Kapolres Kota Bukittinggi AKP D.
"Karena ekspektasinya adalah dapat prestasi dan bisa dinaikan pangkatnya menjadi Kombes Pol. seiring dengan rencana kenaikan tipe polres kota Bukittinggi," imbuh dia.
5. Bersumpah tidak mengedarkan atau konsumsi narkoba
Namun, menurut dia, implementasi dari teknik delivery control maupun under cover oleh Kapolres Bukittinggi saat itu tidak dilakukan secara prosedural.
Teddy menyebut hal itu membuatnya diduga terlibat telah memperkenalkan Anita alias Linda kepada Kapolres Kota Bukittinggi untuk transaksi narkoba.
"Padahal saya tidak pernah tahu yang sesungguhnya atas wujud dari narkoba yg disisihkan tersebut, tidak pernah melihat barangnya, tidak tahu jumlahnya, dan tidak tahu disimpan dimana, sehingga saya juga tidak yakin bahwa Kapolres Kota Bukittinggi benar-benar telah menyisihkan sebagian dari barang bukti narkoba tersebut atau tidak," tambah dia.
Lebih lanjut, Teddy mengaku dan bersumpah bahwa ia tidak pernah mengkonsumsi ataupun mengedarkan narkoba.
Ia juga membantah tuduhan yang menyebut dirinya sebagai pengedar narkoba secara ilegal.
"Namun, saya menghormati proses hukum yang ada dan saya setia kepada negara dan institusi saya (Polri)," kata Teddy.
Diberitakan sebelumnya, keterlibatan Irjen Teddy dalam kasus narkoba berawal dari laporan masyarakat terkait jaringan peredaran gelap narkoba.
Berangkat dari situ, Polda Metro Jaya pun mengamankan tiga orang dari unsur masyarakat sipil serta menemukan keterlibatan sejumlah polisi termasuk Teddy.
Atas dugaan tersebut, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menjemput dan melakukan pemeriksaan etik dan pidana terhadap Teddy.
Teddy telah ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (15/10/2022) setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Kamis (13/10/2022).