Oknum Jenderal Polisi Bisnis Narkoba
PENGAKUAN Irjen Teddy Minahasa Ditipu Mami Linda Rugi Rp 20 Miliar dan Bersumpah Tak Bisnis Narkoba
Inilah pengakuan Irjen Teddy Minahasa, mantan calon Kapolda Jatim yang ditetapkan tersangka atas dugaan kasus peredaran narkoba.
SURYA.co.id | JAKARTA - Inilah pengakuan Irjen Teddy Minahasa Putra, mantan calon Kapolda Jatim yang ditetapkan tersangka atas dugaan kasus peredaran narkoba.
Sejumlah pengakuan Irjen Teddy Minahasa terungkap dalam keterangan tertulisnya yang dikutip SURYA.co.id dari Kompas.com.
Di antara pengakuan mantan orang nomor satu di jajaran Polda Sumatera Barat tersebut, Irjen Teddy mengaku pernah tertipu dengan informasi tersangka Mami Linda.
Sosok Mami Linda disebut-sebut merupakan salah satu pengusaha diskotek di Jakarta.
Tak tanggung-tanggung, kerugian material yang dialami Irjen Teddy dari kantong pribadinya mencapai Rp 20 miliar.
Selain itu, Irjen Teddy mengungkapkan ada dugaan kekecewaan mantan Kapolres Bukitinggi, AKBP Dondy Prawiranegara yang ingin naik pangkat menjadi Komisaris Besar (Kombes) seiring dengan peningkatan status Polres Bukittinggi menjadi tipe A.
Mantan Kapolres Malang Kota tersebut juga bersumpah tidak pernah bisnis narkoba apalagi mengonsumsi secara pribadi.
Berikut ini pengakuan dan bantahan Irjen Teddy terlibat dalam dugaan kasus peredaran narkoba secara ilegal melalui keterangan tertulis.
1. Ditipu Mami Linda hingga rugi Rp 20 miliar
Teddy membantah soal dugaan dirinya memperkenalkan Kapolres Bukittinggi dengan seorang wanita bernama Anita atau Mami Linda.
Teddy dalam keterangannya menyebutkan bahwa tanggal 23 Juni 2022 ada orang yang pernah menipunya soal informasi penyelundupan narkoba sebesar 2 ton melalui jalur laut bernama Anita alias Linda.
Penipuan itu, lanjut dia, membuatnya rugi hampir Rp 20 miliar untuk biaya operasi penangkapan di Laut China Selatan dan sepanjang Selat Malaka.
Adapun operasi itu dilakukan dengan menggunakan uang dari kantong pribadi sehingga dia merugi.
"Menghubungi saya untuk minta melanjutkan kerja sama dengan saya yaitu menjual pusaka kepada Sultan Brunai Darussalam serta minta biaya operasional untuk berangkat ke Brunai Darussalam," tambah Teddy.
Kendati demikian, Teddy tidak menindaklanjuti hal itu.
2. Siasat tangkap Mami Linda, dikenalkan Kapolres
Irjen Teddy menawarkan agar wanita itu berkenalan dengan Kapolres Buktitinggi AKP D.
"Namun saya tidak berikan dan saya tawarkan untuk berkenalan dengan Kapolres Kota Bukittinggi karena yang bersangkutan ada barang sitaan narkoba," ujar dia.
Kendati demikian, ia menegaskan bahwa niat memperkenalkan mereka agar dilakukan penangkapan terhadap Anita alias Linda.
Ia berharap penangkapan Anita alias Linda dapat membalas kekecewaannya saat dibohongi selama operasi penangkapan di Laut China Selatan dan Selat Malaka.
Selain itu, ia berharap melalui penangkapan itu, Kapolres Kota Bukittinggi mendapatkan reward dari pimpinan karena berhasil menangkap langsung Anita alias Linda.
"Sesungguhnya, niatan saya adalah untuk melakukan penangkapan terhadap Linda yang akan dilakukan oleh Kapolres Kota Bukittinggi," Akata Teddy.
3. Bantah terlibat peredaran narkoba
Irjen Teddy Minahasa membantah terlibat dalam kasus pengedaran narkoba.
Irjen Teddy dalam keterangan tertulisnya menjelaskan adanya penyisihan sejumlah barang bukti narkoba yang dilakukan Kapolres Bukittinggi AKP D merupakan untuk kepentingan dinas.
Adapun Kompas.com telah mendapatkan izin untuk mengutip pernyataan tertulis Teddy itu dari kuasa hukumnya, Henry Yosodiningrat.
"Saya sebagai Kapolda disebut telah memberikan perintah penyisihan barang bukti narkoba tersebut," kata Teddy dalam keterangan tertulisnya, Selasa (18/10/2022).
4. Kapolres Bukittinggi diduga kecewa
Teddy menjelaskan sekitar bulan April-Mei, Polres Kota Bukittinggi mengungkap kasus narkoba sebesar 41,4 kilogram.
Menurutnya, saat itu pemusnahan barang bukti dilakukan pada tanggal 14 Juni 2022.
"Dan pada proses pemusnahan barang bukti ini, Kapolres Kota Bukittinggi beserta orang dekatnya melakukan penyisihan barang bukti narkoba tersebut sebesar 1 persen untuk kepentingan dinas," ujarnya.
Dalam keterangan Teddy, tanggal 20 Oktober 2022 Kapolres Kota Bukittinggi terkena mutasi atau pindah tugas ke Biro Logistik Polda Sumbar.
Teddy berpandangan, hal itu tentunya membuat kekecewaan yang mendalam oleh Kapolres Kota Bukittinggi AKP D.
"Karena ekspektasinya adalah dapat prestasi dan bisa dinaikan pangkatnya menjadi Kombes Pol. seiring dengan rencana kenaikan tipe polres kota Bukittinggi," imbuh dia.
5. Bersumpah tidak mengedarkan atau konsumsi narkoba
Namun, menurut dia, implementasi dari teknik delivery control maupun under cover oleh Kapolres Bukittinggi saat itu tidak dilakukan secara prosedural.
Teddy menyebut hal itu membuatnya diduga terlibat telah memperkenalkan Anita alias Linda kepada Kapolres Kota Bukittinggi untuk transaksi narkoba.
"Padahal saya tidak pernah tahu yang sesungguhnya atas wujud dari narkoba yg disisihkan tersebut, tidak pernah melihat barangnya, tidak tahu jumlahnya, dan tidak tahu disimpan dimana, sehingga saya juga tidak yakin bahwa Kapolres Kota Bukittinggi benar-benar telah menyisihkan sebagian dari barang bukti narkoba tersebut atau tidak," tambah dia.
Lebih lanjut, Teddy mengaku dan bersumpah bahwa ia tidak pernah mengkonsumsi ataupun mengedarkan narkoba.
Ia juga membantah tuduhan yang menyebut dirinya sebagai pengedar narkoba secara ilegal.
"Namun, saya menghormati proses hukum yang ada dan saya setia kepada negara dan institusi saya (Polri)," kata Teddy.
Diberitakan sebelumnya, keterlibatan Irjen Teddy dalam kasus narkoba berawal dari laporan masyarakat terkait jaringan peredaran gelap narkoba.
Berangkat dari situ, Polda Metro Jaya pun mengamankan tiga orang dari unsur masyarakat sipil serta menemukan keterlibatan sejumlah polisi termasuk Teddy.
Atas dugaan tersebut, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menjemput dan melakukan pemeriksaan etik dan pidana terhadap Teddy.
Teddy telah ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (15/10/2022) setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Kamis (13/10/2022).
Ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan hukuman minimal 20 tahun.
Update berita lainnya di Google News SURYA.co.id
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bantah Jual Beli Barbuk Narkoba, Teddy Minahasa: Saya Tak Pernah Tahu, Tak Pernah Lihat"