Kasus Ferdy Sambo

RUANG BEBAS Ferdy Sambo Terbuka, Pakar Hukum Pidana UI Soroti Pasal Bela Paksa, Pakar UB Soal Tembak

Bisakah Ferdy Sambo bebas? 2 pakar hukum kampus ternama menganalisisnya.

Editor: Musahadah
kolase tribun/kompas TV
Ferdy Sambo CS disidang di PN Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). Para pakar hukum menyorori soal adanya kemungkinan bebas Ferdy Sambo. 

"Pliss lah, kawan-kawanku yang terhormat, rekan sejawat. Kita advokat punya profesi terhormat, jangan lecehkan profesi kalian untuk membela membabi buta. Malu kalian," katanya. 

Terkait pernyataan Febri bahwa Ferdy Sambo tidak memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J, tapi hanya meminta menghajar, juga menjadi sorotan Martin. 

Menurut Martin, keterangan ini membalikkan fakta-fakta yang sebelumnya terungkap. 

Sebelumnya, keterangan saksi lain, Bripka RR menyebut sebelum Bharada E yang diperintah menembak Brigadir J, Ferdy Sambo lebih dulu memerintahnya. 

Namun, saat itu Bripka RR menolak karena mentalnya tidak kuat. 

Setelah itu baru Bharada E dipanggil dan diberikan perintah itu. 

"Itu ada alat bukti. Bagaimana Sambo hanya mengendalkan keterangan istri.

Siapa yang mau menguatkan keterangan dia? Kuat Maruf?," katanya. 

"Kalau benar yang disampaikan Ferdy Sambo, buat apa minta maaf.

Dia gak salah kok, yang salah Eliezer," sindir Martin. 

Agar keterangan awal di BAP Bripka RR tidak berubah saat di sidang, Martin berharap agar para saksi ini dijaga. 

"Ini harus dijaga, jangan sampai Bripka RR yang di BAP diperintah nembak, nanti berubah hajar saat di sidang," tegasnya.

Sementara itu, kuasa hukum Bharada E, Ronny Thalapessy memastikan bahwa perintah yang diterima Bharada E dari Ferdy Sambo adalah menembah, bukan menghajar. 

"Tidak ada perintah menghajar," katanya. 

Ditegaskan Ronny, dalam kasus ini, Bharada E lah yang membuka terang ketika tersangka lain mencoba menutupi. 

Keterbukaan Bharada ini adalah buah kerja dari penyidik timsus, bukan ajakan dari Ferdy Sambo

Karena kejujuran Bharada E itu lah akhirnya dia menyandang status justice collaborator yang dilimdungi LPSK. 

"Publik akan tahu siapa yang jujur, dan siapa yang tidak jujur," katanya. 

Ronny mengaku tidak kaget dengan penjelasan kuasa hukum Ferdy Sambo karena saat rekonstruksi-pun dia sudah menolaknya. 

"Janganlah orang kecil, orang tidak mampu, saksi yang paling lemap membuat semua kesalahan ditimpakan kepada dia," kata Ronny.

Menurut Ronny, Bharada E tidak punya motif  apapun untuk membunuh Brigadir J.

"Dia tidak punya niat. Dia dan korban adalah teman yang tidak pernah ada masalah. 

Bahkan sebulan belakangan mereka tidur bersama. Apa mau nembak karena cuma iseng-iseng," katanya. 

Ronny memastikan Bharada E akan tetap konsisten dengan pernyataannya di BAP sehingga bisa membuka kasus ini secara terang benderang.

"Persiapan klien saya siap. Kondisi mentalnya semakin baik. Ada pendampingan LPSK, rohaniawan, tim pengacara selalu memonitor. Klien saya siap menghadapi persiadangan," katanya.

Lihat video selengkapnya: 

>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved