Berita Viral

Kompol Brimob Pelindas Driver Ojol Affan Kurniawan Menangis saat Dipecat Tidak Hormat

Affan Kurniawan tewas terlindas rantis Brimob di Jakarta pada Kamis (28/8/2025) saat terjadi demonstrasi di sekitaran gedung DPR RI.

Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Musahadah
Kompas.com
TAHAN TANGIS - Kompol Cosmas Kaju Gae atau Kompol K menahan tangis saat dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), kasus melindas driver ojol Affan Kurniawan. 

Surya.co.id - Kasus tewasnya Affan Kurniawan, seorang driver ojek online (driver ojol), akhirnya berujung pada pemecatan salah satu perwira Brimob.

Affan Kurniawan tewas terlindas kendaraan taktis (rantis) Brimob di Jakarta pada Kamis (28/8/2025) saat terjadi demonstrasi di sekitarangedung DPR RI.

Atas peristiwa itu, Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae atau Kompol K, dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). 

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) di Gedung Transnational Crime Coordinating Center (TNCC) Polri, Rabu (3/9/2025). 

“Pemberhentian dengan tidak hormat sebagai anggota Polri,” kata Ketua Majelis KKEP. 

Kompol K dinilai terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri karena berada di dalam rantis saat kecelakaan yang menewaskan Affan terjadi. 

Mendengar putusan itu, Kompol K menangis di ruang sidang. 

Dalam persidangan, Divpropam Polri menghadirkan pengawas eksternal, termasuk dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). 

Saat kejadian, Kompol K duduk di kursi penumpang depan, tepat di sebelah Bripka Rohmat (R), sopir rantis yang menabrak Affan hingga meninggal dunia.

TEWAS - Foto kanan: Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung saat melayat ke rumah Affan urniawa, driver ojol korban tewas saat dilindas rantis Brimob saat pembubaran demo di daerah Pejompangan, Jakarta.
TEWAS - Foto kanan: Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung saat melayat ke rumah Affan urniawa, driver ojol korban tewas saat dilindas rantis Brimob saat pembubaran demo di daerah Pejompangan, Jakarta. (kolase tribun jakarta)

Sidang etik untuk Bripka R dijadwalkan berlangsung Kamis (4/9/2025). Baik Kompol K maupun Bripka R digolongkan melakukan pelanggaran berat. 

Adapun lima anggota Brimob lain yang duduk di kursi belakang kendaraan, yakni Aipda MR, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka YD, juga akan menjalani sidang etik terpisah atas pelanggaran sedang.

Baca juga: Identitas dan Wajah 7 Brimob yang Jadi Tersangka Kematian Driver Ojol Dilindas Rantis

Rekam Jejak

Terungkap sosok dan rekam jejak salah satu perwira polisi yang ikut naik kendaraan taktis (rantis ) brimob lindas driver ojol Affan Kurniawan.

Dia adalah Kompol C atau Kompol Cosmas Kaju Gae.

Kompol Cosmas memiliki rekam jejak karier yang cukup mentereng di Korps Brimob Polri.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved