Kasus Penembakan Brigadir J

Dakwaan Jaksa dalam Sidang Ferdy Sambo: Penyebab Kematian Brigadir J & Hadiah iPhone untuk Bawahan

Berikut adalah dakwaan jaksa dalam sidang perdana Ferdy Sambo untuk kasus pembunuhan Brigadir J.

Penulis: Akira Tandika Paramitaningtyas | Editor: Iksan Fauzi
Tribunnews/Jeprima
Terdakwa pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). Ferdy Sambo menjalani sidang perdana atas kasus pembunuhan Brigadir J pada 8 Juli 2022. 

Sedangkan Richard Eliezer diberikan amplop yang berisi uang senilai Rp 1 milyar.

"Amplop yang berisikan uang tersebut diambil kembali oleh terdakwa Ferdy Sambo dengan janji akan diserahkan pada bulan Agustus 2022 apabila kondisi sudah aman," jelas JPU.

Kemudian Sambo memberikan handphone merek iphone 13 Pro Max untuk menggantikan handphone mereka yang telah dirusak atau dihilangkan demi menghapus jejak 'perampasan nyawa' Brigadir J.

Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id

Sumber: Tribunnews
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved