Kasus Penembakan Brigadir J

Dakwaan Jaksa dalam Sidang Ferdy Sambo: Penyebab Kematian Brigadir J & Hadiah iPhone untuk Bawahan

Berikut adalah dakwaan jaksa dalam sidang perdana Ferdy Sambo untuk kasus pembunuhan Brigadir J.

Penulis: Akira Tandika Paramitaningtyas | Editor: Iksan Fauzi
Tribunnews/Jeprima
Terdakwa pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). Ferdy Sambo menjalani sidang perdana atas kasus pembunuhan Brigadir J pada 8 Juli 2022. 

SURYA.CO.ID - Berikut adalah dakwaan jaksa dalam sidang perdana Ferdy Sambo untuk kasus pembunuhan Brigadir J.

Untuk diketahui, saat ini Ferdy Sambo tengah mengikuti sidang perdana sebagai terdakwa untuk kasus penembakan Brigadir J, Senin (17/10/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Agenda sidang perdana kali ini adalah pembacaan surat dakwan yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Isi surat dakwaan itu yakni, pada 10 Juli 2022 setelah membunuh Brigadir J, Ferdy Sambo memanggil tersangka lainnya yakni Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer (Bharada E), dan Kuat Maruf untuk menghadapnya di ruang kerja rumahnya di Jalan Saguling, Jakarta.

Baca juga: LINK LIVE Streaming Sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Hari Ini 17 Oktober 2022

Melansir Tribunnews, berikut dakwaan Ferdy Sambo yang dibacakan oleh JPU.

1. Beri hadiah iPhone 13 Pro Max

Pemberian iPhone 13 Pro Max itu dilakukan pada 10 Juli 2022 atau dua hari setelah penembakan terhadap Brigadir J di ruang kerja yang berada di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling 3.

Adapun pemberian iPhone 13 Pro Max sebagai bentuk hadiah karena telah terlibat dalam pembunuhan Brigadir J serta mengganti handphone yang telah dirusak atau dihilangkan.

"Terdakwa Ferdy Sambo S.H., S.I.K., M.H memberikan handphone merk iPhone 13 Pro Max sebagai hadiah untuk mengganti handphone lama yang telah dirusak atau dihilangkan agar jejak komunikasi peristiwa merampas nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat tidak terdeteksi," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan dakwaan Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

Pada pertemuan tersebut, Ferdy Sambo juga menjanjikan hadiah berupa uang kepada Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Maruf.

Adapun uang yang dihadiahkan kepada Bharada E sebesar Rp 1 miliar sedangkan Bripka RR dan Kuat Maruf memperoleh Rp 500 juta.

Namun, uang tersebut akan diberikan ketika kondisi dianggap aman pada Agustus 2022.

"Terdakwa Ferdy Sambo S.H., S.I.K., M.H. memberikan amplop warna putih yang berisikan mata uang asing (dollar) kepada saksi Ricky Rizal Wibowo dan saksi Kuat Maruf dengan nilainya masing-masing setara dengan Rp 500 juta sedangkan saksi Rickard Eliezer Pudihang Lumiu dengan nilai setara Rp 1 miliar, dan amplop yang berisikan uang tersebut diambil kembali oleh terdakwa Ferdy Sambo S.H., S.I.K., M.H. dengan janji akan diserahkan pada bulan Agustus 2022 apabila kondisi sudah aman," lanjut JPU membacakan dakwaan Ferdy Sambo.

Di sisi lain, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Maruf tidak menolak sedikit pun terkait pemberian hadiah dari Ferdy Sambo setelah membunuh Brigadir J.

2. Syarat untuk Bripka RR jika tak jalankan perintah

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved