Kasus Penembakan Brigadir J
Dakwaan Jaksa dalam Sidang Ferdy Sambo: Penyebab Kematian Brigadir J & Hadiah iPhone untuk Bawahan
Berikut adalah dakwaan jaksa dalam sidang perdana Ferdy Sambo untuk kasus pembunuhan Brigadir J.
Penulis: Akira Tandika Paramitaningtyas | Editor: Iksan Fauzi
SURYA.CO.ID - Berikut adalah dakwaan jaksa dalam sidang perdana Ferdy Sambo untuk kasus pembunuhan Brigadir J.
Untuk diketahui, saat ini Ferdy Sambo tengah mengikuti sidang perdana sebagai terdakwa untuk kasus penembakan Brigadir J, Senin (17/10/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Agenda sidang perdana kali ini adalah pembacaan surat dakwan yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Isi surat dakwaan itu yakni, pada 10 Juli 2022 setelah membunuh Brigadir J, Ferdy Sambo memanggil tersangka lainnya yakni Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer (Bharada E), dan Kuat Maruf untuk menghadapnya di ruang kerja rumahnya di Jalan Saguling, Jakarta.
Baca juga: LINK LIVE Streaming Sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Hari Ini 17 Oktober 2022
Melansir Tribunnews, berikut dakwaan Ferdy Sambo yang dibacakan oleh JPU.
1. Beri hadiah iPhone 13 Pro Max
Pemberian iPhone 13 Pro Max itu dilakukan pada 10 Juli 2022 atau dua hari setelah penembakan terhadap Brigadir J di ruang kerja yang berada di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling 3.
Adapun pemberian iPhone 13 Pro Max sebagai bentuk hadiah karena telah terlibat dalam pembunuhan Brigadir J serta mengganti handphone yang telah dirusak atau dihilangkan.
"Terdakwa Ferdy Sambo S.H., S.I.K., M.H memberikan handphone merk iPhone 13 Pro Max sebagai hadiah untuk mengganti handphone lama yang telah dirusak atau dihilangkan agar jejak komunikasi peristiwa merampas nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat tidak terdeteksi," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan dakwaan Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
Pada pertemuan tersebut, Ferdy Sambo juga menjanjikan hadiah berupa uang kepada Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Maruf.
Adapun uang yang dihadiahkan kepada Bharada E sebesar Rp 1 miliar sedangkan Bripka RR dan Kuat Maruf memperoleh Rp 500 juta.
Namun, uang tersebut akan diberikan ketika kondisi dianggap aman pada Agustus 2022.
"Terdakwa Ferdy Sambo S.H., S.I.K., M.H. memberikan amplop warna putih yang berisikan mata uang asing (dollar) kepada saksi Ricky Rizal Wibowo dan saksi Kuat Maruf dengan nilainya masing-masing setara dengan Rp 500 juta sedangkan saksi Rickard Eliezer Pudihang Lumiu dengan nilai setara Rp 1 miliar, dan amplop yang berisikan uang tersebut diambil kembali oleh terdakwa Ferdy Sambo S.H., S.I.K., M.H. dengan janji akan diserahkan pada bulan Agustus 2022 apabila kondisi sudah aman," lanjut JPU membacakan dakwaan Ferdy Sambo.
Di sisi lain, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Maruf tidak menolak sedikit pun terkait pemberian hadiah dari Ferdy Sambo setelah membunuh Brigadir J.
2. Syarat untuk Bripka RR jika tak jalankan perintah
Ferdy Sambo tidak mempermasalahkan ketidaksiapan Bripka Ricky Rizal yang tidak berani menembak Brigadir Yosua atau Brigadir J.
Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR menolak perintah Ferdy Sambo menembak Brigadir J karena mengaku tidak siap mental.
Ferdy Sambo kemudian meminta agar Bripka RR melindunginya jika Brigadir J melawan.
Keterangan tersebut diperoleh dari dakwaan Ferdy Sambo yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
Peristiwa itu berawal ketika Ferdy Sambo memanggil Bripka Ricky melalui handy talkie atau HT. Bripka Ricky diperintahkan menemui Ferdy Sambo yang berada di lantai 3 rumah pribadinya.
"Ada apa di Magelang," tanya Ferdy Sambo kepada Bripka Ricky yang dikutip dari dakwaan jaksa pada Senin (17/10/2022).
"Tidak tahu, Pak," jawab Bripka Ricky.
"Ibu sudah dilecehkan oleh Yosua," balas Ferdy Sambo.
Setelah itu, Ferdy Sambo kembali mengatakan kepada Bripka Ricky Rizal mengenai rencananya yang hendak menghabisi Brgadir J.
"Kamu berani enggak tembak dia (Yosua)," ucap Sambo ke Bripka Ricky.
"Tidak berani, Pak. Karena saya tidak kuat mentalnya," jawab Bripka Ricky.
Ferdy Sambo tak mempermasalahkan Bripka Ricky menolak menembak Brigadir J.
Namun, mantan jenderal polisi bintang dua itu meminta dilindungi oleh Bripka Ricky jika Brigadir J melawan.
"Tidak apa-apa, tapi dia (Yosua) melawan, kamu backup saya di Duren Tiga," kata Ferdy Sambo.
Permintaan Ferdy Sambo yang meminta dilindungi itu kemudian tidak dibantah oleh Bripka Ricky Rizal.
Karena tidak ada bantahan dari Bripka Ricky setelah diperintah mem-backup, Ferdy Sambo lantas meminta Bripka Ricky memanggilkan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.
Menurut jaksa, Bripka Ricky yang sudah mengetahui niat jahat pembunuhan Brigadir J, ternyata tidak berusaha menghentikannya.
Bripka Ricky justru disebut mendukung rencana itu dengan memanggil Bharada E yang sedang berada di luar rumah Ferdy Sambo.
"Cad, dipanggil bapak ke lantai 3, naik lift saja Cad," ujar Bripka Ricky.
"Untuk apa bang," tanya Bharada E.
Di saat itu, Bripka Ricky yang sudah mengetahui rencana Ferdy Sambo untuk membunuh Brigadir J sengaja tidak mau menceritakannya kepada Bharada E.
Selain itu, lanjut jaksa, Bripka Ricky juga sengaja tidak menyarankan kepada Bharada E untuk menolak bila ditanya mengenai rencana pembunuhan Brigadir J.
"Bripka Ricky tetap menyembunyikan rencana jahat Ferdy Sambo dengan menjawab 'enggak tau'," ujarnya.
Setelah itu, Bharada E memutuskan untuk menemui Ferdy Sambo yang sudah menunggu di lantai 3 rumah pribadinya di Jalan Saguling.
Baca juga: RUANG BEBAS Ferdy Sambo Terbuka, Pakar Hukum Pidana UI Soroti Pasal Bela Paksa, Pakar UB Soal Tembak
3. Sodorkan uang Rp 1 miliar
Dalam surat dakwaan Ferdy Sambo yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), pada 10 Juli 2022 setelah membunuh Brigadir J, Ferdy Sambo memanggil tersangka lainnya yakni Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer (Bharada E), dan Kuat Maruf untuk menghadapnya di ruang kerja rumahnya di Jalan Saguling, Jakarta.
Saat itu Sambo menggunakan Handy Talkie (HT) untuk memanggil ketiganya agar langsung naik ke lantai dua rumah tersebut.
"Kemudian secara bersamaan, saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu, saksi Ricky RIizal Wibowo dan saksi Kuat Maruf naik ke lantai 2 untuk menemui terdakwa Ferdy Sambo yang saat itu sedang bersama saksi Putri Candrawathi," kata JPU saat membacakan dakwaan tersebut.
Ricky Rizal, Richard Eliezer, dan Kuat Maruf pun kemudian duduk di hadapan pasangan suami istri itu.
Selanjutnya, Sambo memberikan amplop berwarna putih yang berisi mata uang asing yakni dolar Amerika Serikat (AS) kepada Ricky Rizal dan Kuat Maruf dengan masing-masing setara nominal Rp 500 juta.
Sedangkan Richard Eliezer diberikan amplop yang berisi uang senilai Rp 1 milyar.
"Amplop yang berisikan uang tersebut diambil kembali oleh terdakwa Ferdy Sambo dengan janji akan diserahkan pada bulan Agustus 2022 apabila kondisi sudah aman," jelas JPU.
Kemudian Sambo memberikan handphone merek iphone 13 Pro Max untuk menggantikan handphone mereka yang telah dirusak atau dihilangkan demi menghapus jejak 'perampasan nyawa' Brigadir J.
Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/Dakwaan-Jaksa-dalam-Sidang-Ferdy-Sambo-Penyebab-Kematian-Brigadir-J-Hadiah-iPhone-untuk-Bawahan.jpg)