Kasus Penembakan Brigadir J

Dakwaan Jaksa dalam Sidang Ferdy Sambo: Penyebab Kematian Brigadir J & Hadiah iPhone untuk Bawahan

Berikut adalah dakwaan jaksa dalam sidang perdana Ferdy Sambo untuk kasus pembunuhan Brigadir J.

Penulis: Akira Tandika Paramitaningtyas | Editor: Iksan Fauzi
Tribunnews/Jeprima
Terdakwa pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). Ferdy Sambo menjalani sidang perdana atas kasus pembunuhan Brigadir J pada 8 Juli 2022. 

Karena tidak ada bantahan dari Bripka Ricky setelah diperintah mem-backup, Ferdy Sambo lantas meminta Bripka Ricky memanggilkan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.

Menurut jaksa, Bripka Ricky yang sudah mengetahui niat jahat pembunuhan Brigadir J, ternyata tidak berusaha menghentikannya.

Bripka Ricky justru disebut mendukung rencana itu dengan memanggil Bharada E yang sedang berada di luar rumah Ferdy Sambo.

"Cad, dipanggil bapak ke lantai 3, naik lift saja Cad," ujar Bripka Ricky.

"Untuk apa bang," tanya Bharada E.

Di saat itu, Bripka Ricky yang sudah mengetahui rencana Ferdy Sambo untuk membunuh Brigadir J sengaja tidak mau menceritakannya kepada Bharada E.

Selain itu, lanjut jaksa, Bripka Ricky juga sengaja tidak menyarankan kepada Bharada E untuk menolak bila ditanya mengenai rencana pembunuhan Brigadir J.

"Bripka Ricky tetap menyembunyikan rencana jahat Ferdy Sambo dengan menjawab 'enggak tau'," ujarnya.

Setelah itu, Bharada E memutuskan untuk menemui Ferdy Sambo yang sudah menunggu di lantai 3 rumah pribadinya di Jalan Saguling.

Baca juga: RUANG BEBAS Ferdy Sambo Terbuka, Pakar Hukum Pidana UI Soroti Pasal Bela Paksa, Pakar UB Soal Tembak

3. Sodorkan uang Rp 1 miliar

Dalam surat dakwaan Ferdy Sambo yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), pada 10 Juli 2022 setelah membunuh Brigadir J, Ferdy Sambo memanggil tersangka lainnya yakni Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer (Bharada E), dan Kuat Maruf untuk menghadapnya di ruang kerja rumahnya di Jalan Saguling, Jakarta.

Saat itu Sambo menggunakan Handy Talkie (HT) untuk memanggil ketiganya agar langsung naik ke lantai dua rumah tersebut.

"Kemudian secara bersamaan, saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu, saksi Ricky RIizal Wibowo dan saksi Kuat Maruf naik ke lantai 2 untuk menemui terdakwa Ferdy Sambo yang saat itu sedang bersama saksi Putri Candrawathi," kata JPU saat membacakan dakwaan tersebut.

Ricky Rizal, Richard Eliezer, dan Kuat Maruf pun kemudian duduk di hadapan pasangan suami istri itu.

Selanjutnya, Sambo memberikan amplop berwarna putih yang berisi mata uang asing yakni dolar Amerika Serikat (AS) kepada Ricky Rizal dan Kuat Maruf dengan masing-masing setara nominal Rp 500 juta.

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved