Oknum Jenderal Polisi Bisnis Narkoba
4 Fakta Terbaru Kasus Irjen Teddy Minahasa Resmi Dipecat dan 4 Oknum Polisi Jaringannya Dinonjobkan
Inilah 4 fakta baru kasus dugaan bisnis narkoba yang dilakukan Irjen Teddy Minahasa bersama jaringannya di wilayah Polda Metro Jaya.
Sementara itu, pemeriksaan terhadap Irjen Pol Teddy Minahasa dibatalkan pada hari ini.
Hal itu lantaran eks Kapolda Sumbar disebut sedang sakit.
Nurul menegaskan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan menuntaskan dugaan penyalahgunaan narkoba.
Selain itu, Polri, kata dia, juga berkomitmen memberantas praktik judi.
“Sebagaimana komitmen Bapak Kapolri bahwa Bapak Kapolri menindaklanjuti arahan dari Bapak Presiden secara konsisten dengan tegas akan memberantas judi dan narkoba,” tuturnya.
4. Sanksi pecat
Irjen Teddy Minahasa merupakan mantan Kapolda Sumatera Barat sekaligus calon Kapolda Jatim yang diduga terseret bisnis narkoba.
Irjen Teddy dikenakan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes pol Endra Zulpan, membenarkan terkait Irjen TM yang terkena sanksi PTDH.
"Iya. Udah (PTDH)," kata Zulpan, kepada para awak media, di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Senin (17/10/2022).
Sementara, tiga tersangka lain yang merupakan Kapolsek juga sudah dilakukan PTDH.
"Yang tiganya kan anggota Bintara tuh, udah nonjob juga. Semuanya udah ditahan semuanya," ujar Zulpan.
Terkait PTDH, kata Zulpan, hal itu sesuai dengan arahan Kapolda Metro Jaya Fadil Imran.
"Sudah nonjob semua. Bahkan pimpinanan polda sudah secara tegas mengatakan bahwa proses kode etik dengan ancaman PTDH. Di samping itu juga memproses pidana terkait dengan penyalahgunaan peredaran narkotika," katanya.
Zulpan, mengatakan selain tersangka Teddy Minahasa. Tersangka lainnya merupakan tahanan Polda Metro Jaya.