Oknum Jenderal Polisi Bisnis Narkoba
4 Fakta Terbaru Kasus Irjen Teddy Minahasa Resmi Dipecat dan 4 Oknum Polisi Jaringannya Dinonjobkan
Inilah 4 fakta baru kasus dugaan bisnis narkoba yang dilakukan Irjen Teddy Minahasa bersama jaringannya di wilayah Polda Metro Jaya.
"Diundur sampai waktu yang belum ditentukan," pungkasnya.
2. Empat oknum polisi di-nonjob-kan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menegaskan empat anggota Polri yang diduga terlibat kasus narkoba Irjen Teddy Minahasa berstatus nonjob.
Zulpan menjelaskan, keempat anggota Polri tersebut saat ini sudah menjadi tahanan di Polda Metro Jaya sejak kasus tersebut berhasil diungkap pihak kepolisian.
"Sudah nonjob semua. Bahkan pimpinan Polda secara tegas mengatakan bahwa proses kode etik dengan ancaman PTDH (Pemberhentian dengan tidak hormat)," kata Zulpan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Senin (17/10/2022).
Selain itu, pihaknya juga akan segera memproses pidana terkait kasus narkoba yang saat ini membelit empat anggota Polri aktif tersebut.
Adapun empat anggota Polri yang saat ini sedang menjalani penahanan di Polda Metro Jaya yakni;
1. AKBP Doddy Prawira Negara (Kabagada Rolog Sumbar - Mantan Kapolres Bukit Tinggi Polda Sumbar)
2. Kompol Kasranto (Kapolsek Kali Baru Tanjung Priok)
3. Aiptu Janto Situmorang (Satnarkoba Jakbar)
4. Aipda Achmad Darwawan (Polsek Kalibaru).
3. Periksa 5 saksi
Tim penyidik memeriksa lima orang saksi terkait dugaan pelanggaran kode etik dalam kasus Irjen Teddy Minahasa, Senin (17/10/202).
Hal itu disampaikan Kombes Nurul Azizah saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
“Hari telah dilaksanakan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang berjumlah 5 orang terkait dugaan pelanggaran kode etik Polri oleh terduga pelanggar IJP TM,” kata Kombes Nurul Azizah.