Berita Mojokerto
Nasib Petani di Dawarblandong Mojokerto Terdampak Tambang Galian C, Lahan Pertanian Rawan Longsor
Sejumlah petani di Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto, mengeluhkan lahan pertanian mereka yang terdampak tambang galian C
Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Cak Sur
Menanggapi laporan itu, pihaknya telah menerjunkan petugas untuk mengumpulkan bukti-bukti terkait keberadaan tambang galian C tersebut.
"Jadi di Dawarblandong itu, lokasinya di Dusun Sekiping, dulunya sempat berhenti dan beroperasi lagi, petugas sudah mengecek ke sana," jelasnya.
Menurut dia, DLH kini tidak memiliki kewenangan untuk menindak tambang galian C yang dianggap menyalahi aturan lantaran sesuai aturan terbaru wewenang dan perizinannya ada di Provinsi Jawa Timur.
"Di satu sisi kita tidak ada kewenangan terkait pertambangan, karena sekarang wewenangnya adalah di provinsi, kami hanya mengumpulkan hasil pantauan di lapangan dan keterangan untuk bahan laporan," bebernya.
Disinggung soal kerusakan lingkungan, Zaqqi menyebut petugas inspektur tambang yang berwenang untuk menentukan kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang galian C.
"Ada inspektur tambang dari pemerintah pusat, nantinya bisa menentukan rusak atau tidak rusaknya lingkungan itu dan bisa didelegasikan ke pemerintah provinsi. Kadi kami tidak memiliki kewenangan," tandasnya.
Pihaknya akan berkoordinasi dengan Forkopimca Dawarblandong untuk mengantisipasi konflik warga dengan pemilik tambang.
"Kami sudah menghubungi camat setempat untuk menjaga kondusifitas warga agar tidak ada konflik," imbuhnya.