Balita Dianaya di Jombang

Rekam Jejak Hakim Wahyu Widodo yang Menangis Bacakan Vonis Bagi Pembunuh Balita di Jombang

Inilah sosok dan rekam jejak Hakim Wahyu Widodo yang menangis saat membacakan vonis bagi terdakwa kasus pembunuhan balit di Jombang, Jawa Timur.

Kolase SURYA.co.id/Anggit Puji dan PN Jombang
HAKIM NANGIS - (kiri) Pembacaan vonis terhadap Jackvanden Ganggadarma Juni Gloria (23) terdakwa kasus pembunuhan balita, di Ruang Sidang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Kamis (11/9/2025). Hakim menangis tidak kuasa melanjutkan pembacaan akibat perbuatan terdakwa yang begitu keji. 

SURYA.co.id - Inilah sosok dan rekam jejak Hakim Wahyu Widodo yang menangis saat membacakan vonis bagi terdakwa kasus pembunuhan balit di Jombang, Jawa Timur.

Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Jawa Timur, menjadi saksi momen penuh emosi saat Majelis Hakim membacakan vonis terhadap Jackvanden Ganggadarma Juni Gloria (23), Kamis (11/9/2025).

Dalam perkara yang menyita perhatian publik ini, Jackvanden dijatuhi hukuman 20 tahun penjara atas kasus pembunuhan seorang anak berusia 3,5 tahun.

Ketua majelis hakim, Wahyu Widodo, terlihat berkaca-kaca ketika menyampaikan amar putusan. Sidang bahkan sempat dihentikan sementara karena suasana yang begitu menguras emosi.

Dari fakta persidangan, terungkap bahwa terdakwa mencampurkan racun tikus ke dalam susu yang diberikan kepada korban.

Baca juga: Hakim Menangis Bacakan Vonis Bagi Pembunuh Balita di Jombang , Sidang Sempat Diskors

Tak berhenti di situ, korban juga mengalami kekerasan fisik berulang. Hasil visum menunjukkan adanya luka lebam pada perut, paha, punggung, hingga telinga, disertai infeksi usus serta cedera otak yang akhirnya merenggut nyawa korban pada 12 Desember 2024.

“Majelis menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap anak di bawah umur. Menjatuhkan pidana penjara 20 tahun,” tegas Hakim Wahyu di ruang sidang.

Vonis ini lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya hanya meminta 18 tahun penjara.

Pertimbangan hakim, perbuatan terdakwa dinilai amat sadis, dilakukan dengan kesadaran penuh, serta didorong dendam terhadap TIP (28), ibu korban sekaligus kekasih Jackvanden.

Hal yang memperberat putusan ialah korban masih anak-anak yang seharusnya mendapat perlindungan, sementara terdakwa sama sekali tidak menunjukkan penyesalan.

Kasus ini juga menyeret Achmad Zulkifli alias Kipli (20), paman korban, yang disebut ikut merencanakan kejahatan.

Jackvanden merasa keberadaan korban mengganggu hubungannya dengan TIP, sementara Kipli menyimpan sakit hati karena kerap diejek oleh ibu korban.

Keduanya dijerat pasal berlapis, antara lain Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 80 ayat (3) UU Perlindungan Anak, yang ancaman terberatnya adalah hukuman mati.

Meski demikian, baik pihak terdakwa maupun JPU masih menyatakan pikir-pikir terkait langkah hukum lanjutan.

Peristiwa tragis ini bermula dari kematian balita K pada 12 Desember 2024 di Desa Palrejo, Kecamatan Sumobito, Jombang. Berdasarkan dakwaan, Jackvanden bersama Kipli bersekongkol memberi racun tikus secara bertahap, lalu melakukan penganiayaan hingga korban meninggal.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved