Balita Dianaya di Jombang
Rekam Jejak Hakim Wahyu Widodo yang Menangis Bacakan Vonis Bagi Pembunuh Balita di Jombang
Inilah sosok dan rekam jejak Hakim Wahyu Widodo yang menangis saat membacakan vonis bagi terdakwa kasus pembunuhan balit di Jombang, Jawa Timur.
Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
SURYA.co.id - Inilah sosok dan rekam jejak Hakim Wahyu Widodo yang menangis saat membacakan vonis bagi terdakwa kasus pembunuhan balit di Jombang, Jawa Timur.
Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Jawa Timur, menjadi saksi momen penuh emosi saat Majelis Hakim membacakan vonis terhadap Jackvanden Ganggadarma Juni Gloria (23), Kamis (11/9/2025).
Dalam perkara yang menyita perhatian publik ini, Jackvanden dijatuhi hukuman 20 tahun penjara atas kasus pembunuhan seorang anak berusia 3,5 tahun.
Ketua majelis hakim, Wahyu Widodo, terlihat berkaca-kaca ketika menyampaikan amar putusan. Sidang bahkan sempat dihentikan sementara karena suasana yang begitu menguras emosi.
Dari fakta persidangan, terungkap bahwa terdakwa mencampurkan racun tikus ke dalam susu yang diberikan kepada korban.
Baca juga: Hakim Menangis Bacakan Vonis Bagi Pembunuh Balita di Jombang , Sidang Sempat Diskors
Tak berhenti di situ, korban juga mengalami kekerasan fisik berulang. Hasil visum menunjukkan adanya luka lebam pada perut, paha, punggung, hingga telinga, disertai infeksi usus serta cedera otak yang akhirnya merenggut nyawa korban pada 12 Desember 2024.
“Majelis menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap anak di bawah umur. Menjatuhkan pidana penjara 20 tahun,” tegas Hakim Wahyu di ruang sidang.
Vonis ini lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya hanya meminta 18 tahun penjara.
Pertimbangan hakim, perbuatan terdakwa dinilai amat sadis, dilakukan dengan kesadaran penuh, serta didorong dendam terhadap TIP (28), ibu korban sekaligus kekasih Jackvanden.
Hal yang memperberat putusan ialah korban masih anak-anak yang seharusnya mendapat perlindungan, sementara terdakwa sama sekali tidak menunjukkan penyesalan.
Kasus ini juga menyeret Achmad Zulkifli alias Kipli (20), paman korban, yang disebut ikut merencanakan kejahatan.
Jackvanden merasa keberadaan korban mengganggu hubungannya dengan TIP, sementara Kipli menyimpan sakit hati karena kerap diejek oleh ibu korban.
Keduanya dijerat pasal berlapis, antara lain Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 80 ayat (3) UU Perlindungan Anak, yang ancaman terberatnya adalah hukuman mati.
Meski demikian, baik pihak terdakwa maupun JPU masih menyatakan pikir-pikir terkait langkah hukum lanjutan.
Peristiwa tragis ini bermula dari kematian balita K pada 12 Desember 2024 di Desa Palrejo, Kecamatan Sumobito, Jombang. Berdasarkan dakwaan, Jackvanden bersama Kipli bersekongkol memberi racun tikus secara bertahap, lalu melakukan penganiayaan hingga korban meninggal.
berita viral
ViralLokal
Multiangle
Jombang
PN Jombang
Hakim Wahyu Widodo
balita dianiaya kekasih ibu
Balita Tewas Dianiaya
pembunuhan balita di Jombang
Jackvanden Ganggadarma Juni Gloria
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Meaningful
Hakim Menangis Bacakan Vonis Bagi Pembunuh Balita di Jombang , Sidang Sempat Diskors |
![]() |
---|
Balita di Jombang Tewas Dianiaya Pacar Ibunya, Keponakannya Juga Campurkan Racun Tikus ke Botol Susu |
![]() |
---|
KEJAM, Balita di Jombang Tewas Dianiaya Kekasih Ibunya, Pelaku Kesal Sampai Menggigit Tangan Korban |
![]() |
---|
Balita di Jombang Tewas Dengan Bekas Benturan di Kepala, Keluarga Laporkan Pacar Sang Ibu ke Polisi |
![]() |
---|
BREAKING NEWS Balita Tewas Diduga Dianiaya di Jombang, Polisi Tunggu Hasil Visum RS |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.