Tragedi Arema vs Persebaya
Bareskrim Temukan Dua Video CCTV di Luar Stadion Kanjuruhan yang Rekam Kondisi Massa Saat Kerusuhan
Penyidik Bareskrim Polri menemukan dua video CCTV baru yang terdapat di luar area Stadion Kanjuruhan, Malang.
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, SURABAYA - Penyidik Bareskrim Polri menemukan dua video CCTV baru yang terdapat di luar area Stadion Kanjuruhan, Malang, tempat pertandingan 'Derbi Jatim' Arema FC vs Persebaya Surabaya yang berujung kerusuhan hingga menewaskan 131 orang suporter.
Kadivhumas Mabes Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, dua rekaman CCTV tersebut kini menambah jumlah dokumen CCTV yang sebelumnya telah berhasil dihimpun berjumlah 32 CCTV.
"Hari ini kami dapatkan lagi 2 CCTV di luar stadion. Itu masih didalami Tim Labfor dan Inafis dalam rangka mengidentifikasi kejadian yang ada di luar," ujarnya saat di Mapolda Jatim, Jumat (7/10/2022).
Baca juga: KontraS Selidiki Kasus Kekerasan dalam Tragedi Kanjuruhan, Cari Bukti-bukti Valid
Baca juga: KontraS: Tragedi Kanjuruhan Akibat Kelalaian Penyelenggara dan Tindakan Berlebihan Aparat
Baca juga: Kesaksian Korban Tragedi Kanjuruhan Malang, Kesakitan Akibat Kulit Melepuh Hingga Patah Tulang
Baca juga: Cerita Marselino Soal Ketegangan Pemain Persebaya di Dalam Barracuda Saat Tragedi Kanjuruhan
Baca juga: Buntut Tragedi Maut di Stadion Kanjuruhan Malang, Komdis PSSI Jatuhkan Sanksi Ini untuk Arema FC
Rekaman CCTV baru tersebut ditemukan pada Jumat (7/10/2022). Mantan Kapolres Lamongan itu, menegaskan, pihaknya masih melakukan pengembangan penyidikan atas kerusuhan yang terjadi di area dalam Stadion Kanjuruhan, dengan telah menetapkan enam orang tersangka.
Termasuk, dengan menyelidiki kerusuhan yang terjadi di luar area Stadion Kanjuruhan. Karena, lanjut Dedi, di area luar stadion terjadi kerusuhan dari massa yang berusaha menghalangi kendara rantis Baracuda Polri yang sedang mengangkut pemain dan official Persebaya Surabaya.
"Jadi kejadian di dalam (stadion) sudah ditetapkan 6. Dan di luar pun tidak menutup kemungkinan akan didalami oleh penyidik," pungkasnya.
Sekadar diketahui, enam orang telah ditetapkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka atas kerusuhan di Stadion Kanjuruhan.
Para tersangka diduga melanggar Pasal 359 dan 360 KUHP tentang menyebabkan orang mati ataupun luka-luka berat karena kealpaan, dan Pasal 103 ayat 1 Jo pasal 52 Undang-Undang nomor 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan.
1. AHL, merupakan Direktur Utama PT LIB.
AHL dianggap bertanggungjawab untuk memastikan setiap stadion memiliki sertifikat layak fungsi.
Saat memilih lokasi Stadion Kanjuruhan, Malang, sebagai lokasi Derbi Sepak Bola tersebut pada Sabtu (1/10/2020).
AHL diduga tidak mengeluarkan sertifikasi layak fungsi stadion terbaru, pada tahun 2022. Namun, mengandalkan,hasil sertifikasi layak fungsi stadion yang dikeluarkan terakhir pada tahun 2020 silam.
Bahkan, penggunaan stadion tersebut juga tanpa adanya perbaikan hasil rekomendasi evaluasi sesuai hasil surat sertifikasi layak fungsi, dua tahun lalu.
2. AH, merupakan Ketua Panitia Panpel (Panpel)
AH diduga tidak membuat peraturan mengenai regulasi keamanan dan keselamatan penonton sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya (Tupoksi) sebagai panpel.