Tragedi Arema vs Persebaya

Bareskrim Temukan Dua Video CCTV di Luar Stadion Kanjuruhan yang Rekam Kondisi Massa Saat Kerusuhan

Penyidik Bareskrim Polri menemukan dua video CCTV baru yang terdapat di luar area Stadion Kanjuruhan, Malang.

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Ipunk Purwanto
Ratusan spanduk dan poster bertuliskan "Usut Tuntas" tragedi Stadion Kanjuruhan bertebaran di berbagai titik di wilayah Malang Raya, poster bernada tuntutan itu terlihat mulai marak ditemukan. 

Tupoksi tersebut tertuang dalam Pasal 6 No 1 Regulasi Keselamatan dan Keamanan tahun 2021. Panbel wajib membuat peraturan keselamatan dan keamanan atau panduan keselamatan dan keamanan.

Bahkan, temuan penyidik, Panpel diduga menjual dan menyediakan tiket sejumlah 42 ribu tiket, melebihi kapasitas dari data tampung stadion yang hanya 38 ribu daya tampung penonton.

3. SS, merupakan Security Officer

SS diduga tidak membuat dokumentasi penilaian risiko. Selain itu, SS juga diduga tidak maksimal menjalankan tugasnya dalam mendayagunakan petugas penjaga pintu stadion (Steward).

Sehingga, ditemukan fakta bahwa sejumlah steward pada pintu stadion 3, 11, 12, 13 dan 14 meninggalkan posisi tempat tugasnya, sebelum semua penonton keluar sekitar pukul 22.00 WIB. 

4. Komisiaris Polisi (Kompol) Wahyu SS, Kabag Ops Polres Malang

Kompol SS diduga mengetahui adanya peraturan FIFA atas adanya pelarangan penggunaan gas air mata di dalam stadion.  Namun dalam konteks pengamanan pada Sabtu (1/10/2022) kemarin, Kompol SS tidak melakukan pengecekan terhadap personel yang akan berjaga, sehingga penggunaan gas air mata masih diberlakukan dalam mengendalikan massa di dalam stadion hingga malam itu. 

5. Ajun Komisaris Polisi (AKP) HD, Danki 3 Brimob Polda Jatim

AKP HD diduga memerintahkan anggotanya melakukan penembakan gas air mata, hingga memicu kepanikan para suporter yang masih berada di atas tribun. 

6. Ajun Komisaris Polisi (AKP) TSA, Kasat Samapta Polres Malang 

AKP TSA, diduga memerintahkan anggotanya melakukan penembakan gas air mata, hingga memicu kepanikan para suporter yang masih berada di atas tribun. 

Sementara itu, sejumlah 20 orang anggota Polri menerima sanksi etik atas buntut kerusuhan usai pertandingan Arema FC melawan Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, hingga menewaskan 131 orang suporter Aremania dan Aremanita. 

Mereka diduga lalai dalam menjalankan tugas hingga terpaksa menerima sanksi etik, setelah pihak internal Irwasum dan Divisi Propam Polri melakukan pemeriksaan terhadap 31 orang personel yang terlibat pengamanan pertandingan.

Pemeriksaan tersebut dilakukan secara maraton, di mulai sehari setelah insiden nahas itu terjadi Sabtu (1/10/2022), yakni pada Minggu (2/10/2022) hingga berlanjut terus sampai Kamis (6/10/2022) sore. 

Dari 20 orang terduga pelanggar itu, ia mengungkapkan, empat orang di antaranya merupakan pejabat utama (PJU) Polres Malang, yakni AKBP FH, Kompol WS, AKP PS, dan Iptu PS. Kemudian, dua orang perwira pengawas, dan pengendali, yakni AKBP AW dan AKP D. 

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved