Kasus Penembakan Brigadir J
TERBARU Kasus Ferdy Sambo Jelang Pelimpahan Tahap II: Akan Ditampilkan dan Jaksa Diminta Teliti
Polri akan menggelar proses pelimpahan tahap II kasus pembunuhan Brigadir J, ke Kejaksaan di Gedung Bada Reserse Kriminall atau Bareskrim, siang nanti
Penulis: Akira Tandika Paramitaningtyas | Editor: Musahadah
SURYA.CO.ID - Inilah update terbaru mengenai kasus Ferdy Sambo jelang pelimpahan tahap II hari ini, Rabu (5/10/2022).
Untuk diketahui, Polri akan menggelar proses pelimpahan tahap II kasus pembunuhan Brigadir J, ke Kejaksaan di Gedung Bada Reserse Kriminall atau Bareskrim, pada siang hari nanti.
Melansir Kompas.com, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyampaikan, mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan para tersangka lain akan ditampilkan sebelum dilakukan pelimpahan tahap II ke kejaksaan.
Baca juga: 2 Alasan Istri Ferdy Sambo Tetap Menghuni Penjara, Kejagung: Menarik Perhatian Publik
"Namanya pelimpahan tersangka dan barang bukti, kan tidak mungkin hanya dokumen," ujar Andi
Adapun proses pelimpahan tahap II berupa barang bukti telah dilaksanakan lebih dahulu ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) pada Selasa (4/10/2022) kemarin.
Andi mengatakan, barang bukti tersebut ada banyak dan dikemas dalam beberapa wadah plastik. Namun, ia tidak mendeskripsikan rincian dari barang bukti itu.
"Barang buktinya banyak, dikemas dalam beberapa kontainer plastik," ujar Andi.
Secara terpisah, Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan, berdasarkan kesepakatan terkait pelaksanaan tahap II akan digelar di Bareskrim Polri. Nantinya, proses tahap II akan berlangsung sekitar pukul 13.00 WIB.
“(Di) Bareskrim kesepakatan terakhir,” kata Agus saat dikonfirmasi, Selasa.
Diketahui, berkas perkara seluruh tersangka pembunuhan berencana dan obstruction of justice di kasus Brigadir J telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejagung sejak 28 September 2022.
Secara total, ada lima tersangka di kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang diduga melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Mereka adalah Ferdy Sambo, Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.
Sementara untuk perkara obstruction of justice di penyidikan Brigadir J, telah ditetapkan tujuh tersangka, termasuk Ferdy Sambo.
Sedangkan enam tersangka lain adalah Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Para tersangka obstruction of justice itu diduga melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.
Baca juga: JAWABAN Jaksa Agung Soal Kemungkinan Istri Ferdy Sambo Ditahan, Ungkap Hal-hal yang Sangat Riskan