Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal
2 Alasan Istri Ferdy Sambo Tetap Menghuni Penjara, Kejagung: Menarik Perhatian Publik
Sosok istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi tersangka pembunuhan Brigadir J kemungkinan tidak akan dilepas oleh Kejagung dari penjara.
SURYA.co.id | JAKARTA – Sosok istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi tersangka pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat kemungkinan tidak akan dilepas oleh Kejaksaan Agung ( Kejagung) dari penjara.
Alasannya, Putri telah ditahan oleh penyidik Bareskrim Polri setelah tiga bulan menjadi tersangka pembunuhan berencana bersama suami dan tiga anak buahnya.
Putri resmi ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Polri sejak 19 Agustus 2022.
Sebelumnya, penahanan Putri disampaikan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Jumat 30 September 2022 atau setelah menjalani wajib lapor.
Hari ke depan hingga menjalani hukuman, Putri kemungkinan besar tidak bisa menghirup udara segar di luar penjara.
Foto-foto Putri mengenakan kaus oranye atau identik dengan kaus tahanan Bareskrim Polri itu beredar di lini masa dan media massa.
Di sisi lain, kuasa hukum Putri, Febri Diansyah mengungkapkan, kondisi kliennya saat ini masih trauma meski kasus sudah berjalan hampir empat bulan.
Simak kondisi Putri selengkapnya di artikel di bawah ini.
Menarik perhatian publik
Kejagung mengatakan akan tetap menahan Putri setelah pelimpahan tahap II (barang bukti dan tersangka).
“Biasanya kalau penyidik menahan penuntut umum pasti menahan,” ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana saat dihubungi, Sabtu (1/10/2022).
Ketut menegaskan, kepentingan menahan tersangka dilakukan untuk mempermudah proses persidangan.
“Apalagi kepentingan menahan itu untuk mempermudah proses persidangan,” ujar dia.
Menurut Ketut, penahanan Putri memungkinkan untuk terus dilakukan, apalagi yang bersangkutan sudah dinyatakan sehat.
Selain itu, kasus yang menjerat Putri telanjur menarik banyak perhatian masyarakat.