Berita Gresik

11 Reka Adegan Pembunuhan Istri Siri di Benjeng Gresik, Motif Belum Terungkap

11 reka adegan pembunuhan terhadap Elly Prasetya Ningsih yang dilakukan suami siri korban, Hendro Setiawan di kediaman mereka, di Kedamean, Gresik.

Penulis: Willy Abraham | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Willy Abraham
Reka adegan pembunuhan Elly Prasetya Ningsih, yang dilakukan oleh suami siri korban, Hendro Setiawan di Kedamean, Gresik, Rabu (28/9/2022). 

SURYA.CO.ID, GRESIK - 11 reka adegan pembunuhan terhadap Elly Prasetya Ningsih yang dilakukan suami siri korban, Hendro Setiawan di kediaman mereka, di wilayah Kedamean, Gresik.

Lokasi rumah mereka berada di tengah-tengah tanah lapang. Tidak ada bangunan di samping kanan kiri.

"Reka adegan hari ini sebanyak 11 adegan dilakukan di dua titik, pertama di rumah tersangka, kedua di lokasi pembuangan korban," kata Kasatreskrim Polres Gresik, Iptu Wahyu Rizki Saputro, Rabu (28/9/2022).

Lebih lanjut, kondisi korban masih hidup, sekilas adegan satu. Dua dibawa ke kamar dalam kondisi hidup. Kondisi dalam meninggal dunia dimasukkan ke dalam tas.

"Tersangka memasukkan korban ke dalam tas besar warna merah dan dilipat sebanyak 3 kali," ungkap AKP Wahyu.

Kondisi korban saat dimasukkan ke dalam tas, kepala menghadap ke bawah. Bagian pinggul dan pantat menghadap ke atas.

Namun, hingga kini motif pembunuhan tersebut masih di dalami.

"Yang menyebabkan kematian pendarahan di kepala bagian belakang," imbuh Wahyu.

Diketahui jasad korban Elly Prasetya Ningsih sudah meninggal dunia dua hari sebelum ditemukan.

Tersangka membawa jasad korban dalam tas warna merah. Kemudian menggunakan sepeda Yamaha Mio J L 5956 ZI untuk membuang korban malam harinya.

Tersangka sengaja membuang korban di tepi jalan alternatif, karena saat malam hari sepi. Tujuannya agar warga mengetahui bahwa jasad korban dibuang di situ.

Lalu, Hendro pergi ke rumah saudaranya di Banyu Urip, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya, yang dirasa tempat aman untuk bersembunyi.

Tapi, ternyata petugas Opsnal Satreskrim Polres Gresik mengetahui keberadaannya.

Saat diamankan Hendro ternyata mencoba kabur. Saat mencoba melarikan diri, dia terjatuh dan langsung diamankan Satreskrim Polres Gresik.

Hendro pun terancam dengan jerat pasal berlapis. Sesuai Pasal 338 Jo 351 ayat (3) Jo 181 KUHP. Mulai dari dugaan menghilangkan nyawa korban, penganiayaan yang mengakibatkan kematian, hingga menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian. Ancaman hukuman mencapai 15 tahun.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved