Gubernur Papua Tersangka
4 Jenderal Polisi Dituding Kriminalisasi Lukas Enembe hingga KPK Tetapkan Tersangka Gratifikasi
Ada empat Jenderal Polisi dituding oleh Stefanus Roy Rening melakukan kriminalisasi terhadap Gubernur Papua, Lukas Enembe yang kini jadi tersangka KPK
"Kami juga ingin tegaskan, proses penyidikan yang KPK lakukan ini telah sesuai prosedur dan ketentuan hukum, sehingga hak-hak tersangka pun kami pastikan diperhatikan sebagaimana koridor hukum berlaku," tutur Ali.
Sebelumnya, KPK menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Dia menjadi tersangka berdasarkan aduan dari masyarakat.
Lembaga antikorupsi menegaskan penetapan tersangka ini adalah murni sebagai penegakan hukum.
KPK telah mengantongi bukti cukup untuk menjerat politikus Partai Demokrat itu sebagai tersangka.
KPK juga telah mencegah Lukas bepergian ke luar negeri melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham atas permintaan KPK.
Ia dicegah ke luar negeri selama enam bulan ke depan, terhitung mulai 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga sudah memblokir rekening milik Lukas Enembe dan pihak-pihak yang terkait.
Pemblokiran dilakukan karena PPATK menemukan ada transaksi keuangan yang janggal atau mencurigakan hingga miliaran rupiah.
Update berita lainnya di Google News SURYA.co.id
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Kuasa Hukum Tuding Ada Budi Gunawan dan Tito Karnavian, Dibalik Penetapan Tersangka Lukas Enembe