Gubernur Papua Tersangka

4 Jenderal Polisi Dituding Kriminalisasi Lukas Enembe hingga KPK Tetapkan Tersangka Gratifikasi

Ada empat Jenderal Polisi dituding oleh Stefanus Roy Rening melakukan kriminalisasi terhadap Gubernur Papua, Lukas Enembe yang kini jadi tersangka KPK

Editor: Iksan Fauzi
Kolase Warta Kota/TribunPapua
Daftar 4 Jenderal Polisi dituding melakukan kriminalisasi dan politisasi terhadap Gubernur Papua, Lukas Enembe hingga KPK menetapkan tersangka dugaan gratifikasi. 

SURYA.co.id | JAKARTA - Ada empat Jenderal Polisi dituding oleh Stefanus Roy Rening melakukan dugaan kriminalisasi terhadap Gubernur Papua, Lukas Enembe yang kini jadi tersangka KPK.

Seperti diketahui, Lukas Enembe telah ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka dugaan gratifikasi Rp 1 miliar.

Tak hanya itu, setelah PPATK melakukan penelusuran terhadap rekening politisi Partai Demokrat tersebut, terdapat aliran uang sekitar Rp 560 miliar ke kasino di dua negara.

Ya, selain kasus gratifikasi, Lukas Enembe terancam terjerat kasus pencucian uang.

Saat ini, PPATK juga telah memblokir transaksi di rekening Lukas Enembe sebesar Rp 71 miliar.

Soal dugaan kriminalisasi dilontarkan oleh Stefanus Roy Rening selaku pengacara Lukas Enembe

Roy menyebut tudingan kriminalisasi dan politisasi hukum dilakukan oleh para Jenderal Polisi.

Dalam tayangan di acara Rosi di Kompas TV yang dipandu Liviana Cherlisa, Kamis (22/8/2022) malam, Roy blak-blakan menyebut nama para Jenderal Polisi itu.

Meski telah diingatkan oleh pemandu acara bahwa ucapan Roy berpotensi dilaporkan oleh para Jendeal Polisi yang ditudingnya, ia tak mempermasalahkannya.

Berikut klaim sepihak Roy atas dugaan keterlibatan para Jenderal Polisi telah melakukan kriminalisasi dan politisasi terhadap Lukas Enembe.

Roy awalnya mengatakan, adanya peran dan desakan dari Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan serta Mendagri Tito Karnavian.

Kedua jenderal polisi purnawirawan itu, menurut Roy pernah meminta Lukas Enembe agar menerima Paulus Waterpauw menjadi Wakil Gubernur Papua.

Paulus Waterpauw merupakan mantan Kapolda Papua, kini berpangkat Komisaris Jenderal (Komjen).

"Saya tidak main-main, serius saya. Kalau saya katakan politisasi inilah politisasi," kata Roy Rening sembari menunjukkan sebuah foto.

Foto itu menunjukkan Budi Gunawan, Paulus Waterpauw, Lukas Enembe dan Tito Karnavian usai bertemu dan berpose bersama.

"Pada 2017 Pak Budi Gunawan, Jenderal bintang 4 meminta Pak Lukas Enembe dalam periode kedua, agar berpasangan dengan Paulus Waterpauw," kata Roy

"Politisasinya dimana? Bagaimana bisa seorang Kepala BIN ikut mengintervensi situasi kehidupan politik di Tanah Papua. Ini urusan demokrasi di Tanah Papua, bagaimana bisa kepala BIN ikut intervensi," papar Roy.

Budi Gunawan kata Roy meminta Lukas Enembe menandatangani poin keenam.

"Yang salah satunya adalah minta supaya bapak Paulus Waterpauw diterima sebagai Wakil Gubernur Lukas Enembe," kata Roy.

"Politisasi yang kedua lagi-lagi Pak Tito Jenderal bintang 4 bersama Menteri Investasi pak Bahlil datang secara khusus ke Papua pada 10 Desember 2021 menemui Lukas Enembe," kata Roy.

Keduanya kata Roy mengatakan ke Lukas Enembe bahwa pemerintah pusat meminta supaya Gubernur menerima Paulus Waterpauw menjadi Wakil Gubenur mengantikan Klemen Tinal yang kala itu meninggal dunia.

"Artinya apa bahwa perkara ini bagian dari politisasi,"

"Bagaimana bisa Mendagri datang minta kepada Gubernur bawa nama 1 orang,"

"Jadi saya mau jelaskan Pak Tito sebagai Mendagri seharusnya bertanggung jawab untuk pengisian Wakil Gubernur," ujarnya.

"Tapi karena Pak Paulus Waterpauw tidak mendapatkan rekomendasi dari 9 partai koalisi pak Gubernur akhirnya gagal dia,"

"Ini kursi kosong. Mendagri harus tahu Gubernur lagi sakit waktu itu. Seharusnya dia berusaha agar proses pemilihan Wagub berjalan, tapi karena calonnya tidak masuk, dibiarkan kosong sampai hari ini," kata Roy.

Liviana Cherlisa kembali mengingatkan bahwa tudingan Roy ini cukup serius.

"Ini tidak main-main saya, serius, Saya bisa mempertanggungjawabkan itu," kata Roy.

"Anda tidak takut nanti digugat setelah ini?," tanya Liviana Cherlisa.

"Gak apa-apa, silahkan Pak Tito mau gugat silahkan. Karena saya ini mengikuti Pak Gubernur Papua sejak lama,"

"Bukan baru sekarang saya ngomong ini, artinya kalau kita bicara politisasi, bagaimana bisa Mendagri bawa nama satu orang Paulus Waterpauw. 9 bulan kemudian terjadi peristiwa penetapan tersangka ini," kata Roy.

Sebelumnya dalam sebuah video yang beredar, Roy mengecam keterlibatan para jenderal mantan polisi dalam penetapan tersangka Lukas Enembe.

"Pak Tito Menteri Dalam Negeri polisi Jenderal bintang 4, Ketua KPK Firli polisi jenderal bintang dua, penyidik KPK saudara Guntur Asep bintang satu,"

"Semua polisi. Jadi mantan-mantan polisi ini kalau memimpin negara ini berbahaya. Dia akan kriminalisasi orang dengan cara-cara yang tidak benar menurut hukum dan itu sangat berbahaya," kata Roy.

Pemeriksaan dijadwal ulang

KPK mengirimkan surat panggilan kedua kepada Gubernur Papua Lukas Enembe.

"Iya, informasi yang kami peroleh, benar surat panggilan sebagai tersangka sudah dikirimkan tim penyidik KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat keterangan tertulis, Kamis (22/9/2022).

Ali mengatakan, Lukas Enembe akan dipanggil ke Jakarta untuk diperiksa di Gedung Merah Putih KPK.

"Pemeriksaan diagendakan Senin 26 September 2022 di Gedung Merah Putih KPK," ujarnya.

Juru bicara bidang penindakan ini menjelaskan, pemanggilan Lukas Enembe pada pekan depan merupakan pemanggilan kedua.

Pemanggilan pertama, Senin (12/9/2022), Lukas Enembe mangkir dari panggilan tim penyidik.

Dia tidak datang ke Mako Brimob Polda Papua.

"Ini merupakan surat panggilan kedua, di mana sebelumnya yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk hadir tanggal 12 September 2022 lalu, namun mengonfirmasi tidak dapat hadir," tutur Ali.

Terkait pemanggilan kedua ini, KPK mengultimatum Lukas Enembe bersikap kooperatif.

Lukas diberikan kesempatan untuk menjelaskan langsung di hadapan tim penyidik.

"Kami juga ingin tegaskan, proses penyidikan yang KPK lakukan ini telah sesuai prosedur dan ketentuan hukum, sehingga hak-hak tersangka pun kami pastikan diperhatikan sebagaimana koridor hukum berlaku," tutur Ali.

Sebelumnya, KPK menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi.

Dia menjadi tersangka berdasarkan aduan dari masyarakat.

Lembaga antikorupsi menegaskan penetapan tersangka ini adalah murni sebagai penegakan hukum.

KPK telah mengantongi bukti cukup untuk menjerat politikus Partai Demokrat itu sebagai tersangka.

KPK juga telah mencegah Lukas bepergian ke luar negeri melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham atas permintaan KPK.

Ia dicegah ke luar negeri selama enam bulan ke depan, terhitung mulai 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga sudah memblokir rekening milik Lukas Enembe dan pihak-pihak yang terkait.

Pemblokiran dilakukan karena PPATK menemukan ada transaksi keuangan yang janggal atau mencurigakan hingga miliaran rupiah.

Update berita lainnya di Google News SURYA.co.id

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Kuasa Hukum Tuding Ada Budi Gunawan dan Tito Karnavian, Dibalik Penetapan Tersangka Lukas Enembe

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved