Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal

Alasan Irjen Ferdy Sambo Tak Hadiri Sidang Banding Kode Etik, Hasilnya Permohonan Ditolak

Alasan Ferdy Sambo dan Pengacaranya Tak Hadir di Sidang Bading Komisi Etik, Hasilnya Langsung Dipecat

Editor: Adrianus Adhi
Kolase Kompas.com
Ferdy Sambo dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo 

SURYA.co.id - Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo tak hadir dalam putusan banding sidang komisi etik yang berlangsung Senin (19/9/2022). Sidang itu memastikan kalau permohonan banding Ferdy Sambo ditolak.

"Menolak permohonan banding pemohon banding," kata pimpinan sidang komisi banding Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jakarta, Senin (19/9/2022).

"Menguatkan putusan sidang komisi etik Polri tanggal 26 Agustus 2022 atas nama pelanggar Ferdy Sambo," imbuh Agung.

Adapun dalam sidang KKEP tanggal 25-26 Agustus 2022, Polri melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau memecat Ferdy Sambo terkait kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Dengan putusan banding ini, Ferdy Sambo resmi dipecat dari instansi Polri.

Baca juga: PENGAKUAN Terbaru Kapolri Soal Kesusilaan dan Perselingkuhan di Kasus Ferdy Sambo, Dibuka di Sidang

Baca juga: BIODATA Komjen Agung Budi yang Pimpin Sidang Banding Ferdy Sambo: Ketua Timsus Kasus Brigadir J

Sidang banding Ferdy Sambo dipimpin oleh Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto.

Ferdy Sambo atau kuasa hukumnya tidak dihadirkan dalam pelaksanaan sidang banding karena dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tidak ada kewajiban menghadirkan perlanggar etik.

Adapun Ferdy Sambo menjalani sidang KKEP setelah ditetapkan tersangka dalam kasus pembunuhan berencana ajudannya yang bernama Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Ferdy Sambo juga diketahui telah kembali ditetapkan sebagai tersangka terkait obstuction of justice atau menghalangi penyidikan Brigadir J.

Sebelumnya Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan hasil keputusan KKEP Banding bersifat final dan mengikat.

"Banding ini sifatnya final dan mengikat, sudah tidak ada lagi upaya hukum, ini upaya hukum yang terakhir," ucap Dedi.

Sejauh ini polisi sudah menetapkan 5 tersangka pembunuhan berencana terkait kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Selain Sambo, ada Bharada Richard, Bripka RR atau Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Putri Candrawathi yang ditetapkan tersangka

Kedekatan Kapolri dengan Sambo

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah menjawab isu adanya negosiasi dan kewenangan Ferdy Sambo yang tersisa hingga membuat Putri Candrawathi hingga kini belum juga ditahan. 

Baca juga: PENGAKUAN Terbaru IPW: Tak Ada Pelecehan Istri Ferdy Sambo, yang Ada Konsensual, Antara Siapa?

Menjawab hal ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat berbincang di acara Kick Andy MetroTV mengungkapkan, isu mengenai kewenangan Sambo yang tersisa ini akan teranulir dengan ancaman hukuman maksimal yang diberikan pihaknya. 

"Ini menjadi bukti tidak ada kewenangan sambo tersisa yang kemudian membuat penyidik ragu-ragu," jawab Jenderal Listyo Sigit dikutip dari kanal youtube MetroTV, Senin (19/9/2022).

Listyo Sigit lalu membeber alasannya tidak menahan Putri Candrawathi sampai saat ini. 

Menurutnya, ada pertimbangan-pertimbangan subyektif yang menjadi kewenangan penyidik untuk tidak menahannya.

Selain itu, ada juga rekomendasi dari Komnas Perempuan terkait kondisi kesehatan Putri Candrawathi yang disebutkan perlu perhatian khusus.

Kondsi Putri yang memiliki anak berusia 1,5 tahun juga menjadi pertimbangan penyidik. 

"Terkait apakah dia menghalang-halangi penyidikan, apakah ingin mengulangi lagi, Ini jadi pertimbangan.

Penyidik akhirnya memutuskan mencekal, dan memberi kesempatan wajib lapor 2 minggu sekali," katanya. 

Diakui Listyo Sigit, ini menjadi keputusan yang tidak populer di mata publik. 

Karena itu, ke depannya dia meminta penyidik memiliki standar operasional prosedur (SOP) untuk perkara serupa.

"Saya minta ke penyidik, terkait dengan hal-hal seperti ini memiliki SOP ke depan yang sama sehingga untuk masyarakat, kelompok rentan mendapat SOP yang sama sehingga tidak jadi masalah yang dibanding-bandingkan," ungkapnya. 

Saat disinggung kedekatannya dengan Ferdy Sambo, Listyo mengakui memang cukup dekat. 

Kedekatan itu beralasan karena sebagai Kadiv Prppam, salah stu tugas Ferdy Sambo adalah melaksanakan tugas untuk melakukan pengamanan dan pengawalan internal, termasuk terhadap pimpinan. 

"Otomatis setiap kegiatan saya, Ferdy Sambo lebih banyak bersama sama dibandingkan pejabat yang lain. Tapi itu posisi karena jabatan," katanya. 

Meski cukup dekat, Sigit mengaku tidak pandang bulu untuk tetap menegakkan aturan dalam kasus pembunuhan ini.

Apalagi posisi Ferdy Sambo di Propam yang harusnya menjadi contoh anggota yang lain. 

"Saya tidak ragu-ragu menindak," tegasnya. 

Sigit pun mengaku dibohongi Ferdy Sambo hingga lima kali dalam kasus ini. 

Hal itu terjadi saat dia bertemu dan menanyakan kebenaran kasus tersebut. 

"Saya sampaiakan untuk bicara jujur. Saya tanya sampai 5 kali, dia masih mempertahankankan.

Sampai dipadsuskan. Dia tetap mempertahankan itu, ya sudah itu menjadi pilihan yang bersangkutan," tukasnya.

Baca juga: JERAT PIDANA BARU Istri Ferdy Sambo, PPATK Temukan Transaksi Mencurigakan di Rekening Brigadir J

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved