ULAH Sopir Ferdy Sambo Hapus Rekaman Wartawan hingga Polri Minta Maaf Berujung Sanksi, Ini Sosoknya

Sopir Ferdy Sambo, Bharada Sadam dihukum atas ulahnya menghapus rekaman video dan foto milik wartawan. 

Editor: Musahadah
kolase kompas TV/Polri TV
Ulah sopir Ferdy Sambo, Bharada E menghapus rekaman wartawan berujung demosi 1 tahun. Ini sosoknya! 

SURYA.CO.ID - Sopir Ferdy Sambo, Bharada Sadam akhirnya menerima balasan dari ulahnya menghapus rekaman video dan foto milik wartawan. 

Aksi tak terpuji Sopir Ferdy Sambo itu berbuah sanksi demosi satu tahun yang diputuskan Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Senin (12/9/2022). 

Selain itu, sopir Ferdy Sambo juga dihukum dengan menjalani penempatan khusus (patsus) selama 20 hari di Mako Brimob.

Perbuatan Bharada E itu menimpa dua jurnalis media daring saat mewawancarai petugas kebersihan di sekitar Kompleks Polri, di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Kamis (14/7/2022).

Wawancara itu dilakukan untuk kebutuhan peliputan tragedi polisi tembak polisi di rumah dinas Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo.

Baca juga: BELA AKBP Jerry Raymond Siagian Dipecat Karena Terseret Ferdy Sambo, Ini Alasan Polda Metro Jaya

Titik intimidasi disebut tidak jauh dari rumah Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo yang menjadi lokasi penembakan.

Saat tengah melakukan wawancara, kedua jurnalis tersebut didatangi tiga pria berbaju hitam, berbadan tegap, dan berambut cepak yang disebut seperti 'anggota'.

Tiga pria tersebut tiba-tiba mengambil paksa ponsel yang digunakan kedua jurnalis untuk merekam.

Rekaman hasil wawancara, beserta foto dan video peliputan di area Kompleks Polri tersebut pun dihapus.

Para pria tanpa identitas tersebut juga memeriksa isi tas kedua jurnalis itu usai merampas dan menghapus hasil peliputan.

Dalam sidang KKEP dipimpin oleh Kombes Pol Rachmat Pamudji, Kombes Pol Sakeus Ginting dan Kombes Pol Fitra Andreas Ratulangi, Bharada Sadam terbukti melanggar kode etik. 

Pelanggaran yang dilakukan Bharada Sadam yakni tidak profesional saat bertugas.

“Di mana perbuatan tersebut telah membatasi kebebasan pers sebagaimana diatur UU Nomor 4 tahun 1999 tentang Pers,” ucap pimpinan sidang, dikutip dari Polri TV, Senin (12/9/2022).

Perbuatan Bharada Sadam dinilai dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap korps.

Pelanggaran tersebut masuk dalam kategori pelanggaran kode etik sedang, dan bertentangan dengan Pasal 5 ayat 1 huruf C Perpol Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved