ULAH Sopir Ferdy Sambo Hapus Rekaman Wartawan hingga Polri Minta Maaf Berujung Sanksi, Ini Sosoknya

Sopir Ferdy Sambo, Bharada Sadam dihukum atas ulahnya menghapus rekaman video dan foto milik wartawan. 

Editor: Musahadah
kolase kompas TV/Polri TV
Ulah sopir Ferdy Sambo, Bharada E menghapus rekaman wartawan berujung demosi 1 tahun. Ini sosoknya! 

“Mengambil, menghapus paksa, hingga melakukan penggeledahan tas dan diri jurnalis yang meliput merupakan tindakan yang seharusnya tidak pantas,” kata Afwan.

“Tindakan tersebut kami nilai berlebihan dan sewenang-wenang. Hal itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” ujarnya.

Senada, Direktur LBH Pers Ade Wahyudin juga menegaskan bahwa jurnalis yang bekerja untuk kepentingan publik seharusnya mendapatkan perlindungan dan rasa aman dalam meliput.

Selain melanggar UU Pers, para pelaku juga bisa dikenakan pasal perampasan/pengancaman dalam KUHP dan akses ilegal dalam UU ITE.

“Tindakan intimidasi dan penghalangan aktivitas jurnalistik ini bertolak belakang dengan niat Kapolri yang menjamin transparansi dan objektivitas dalam pengungkapan insiden tembak menembak di rumah dinas Kadiv Propam Irjen Ferdi Sambo,” ujar Ade.

AJI Jakarta dan LBH Pers pun mendesak Kapolri dan Kapolda Metro Jaya serta jajarannya mengusut kasus ini.

Semua pihak juga diimbau untuk menghargai kerja-kerja jurnalistik dan menghormati kebebasan pers di Indonesia.

Di sisi lain, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menyampaikan permintaan maaf atas intimidasi yang dilakukan anggota polisi terhadap dua jurnalis di sekitar Kompleks Polri, Kamis lalu.

Terkait hal ini, Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menuturkan, Korps Bhayangkara menyesalkan adanya intimidasi yang dilakukan oleh anggotanya tersebut.

Pasalnya, aksi tersebut tidak sesuai dengan arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Dedi menuturkan bahwa pihaknya juga meminta maaf atas insiden tersebut.

Permintaan maaf itu juga mewakili pelaku dan institusi Polri kepada kedua korban yang mendapatkan intimidasi.

Menurut dia, Kapolri memiliki komitmen tegas untuk menjadikan Polri sebagai organisasi terbuka dan dapat membangun komunikasi publik dengan baik.

"Saya selaku Kadiv Humas mengucapkan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas peristiwa yang terjadi, yang kemarin malam kebetulan menimpa dua teman media, yaitu dari Detik maupun CNN," ujar Dedi, Jumat (15/7/2022).

Lebih lanjut, Dedi menegaskan, anggota polisi yang telah melakukan intimidasi kepada dua jurnalis tersebut telah ditangkap dan akan ditindak tegas oleh pihak Provos.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Intimidasi Wartawan Saat Meliput di Rumah Irjen Ferdy Sambo Berujung Permintaan Maaf Polisi"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved