ULAH Sopir Ferdy Sambo Hapus Rekaman Wartawan hingga Polri Minta Maaf Berujung Sanksi, Ini Sosoknya

Sopir Ferdy Sambo, Bharada Sadam dihukum atas ulahnya menghapus rekaman video dan foto milik wartawan. 

Editor: Musahadah
kolase kompas TV/Polri TV
Ulah sopir Ferdy Sambo, Bharada E menghapus rekaman wartawan berujung demosi 1 tahun. Ini sosoknya! 

KKEP juga menjelaskan hal-hal yang meringankan pelanggar, yakni kooperatif dan memberikan keterangan di persidangan.

Fakta yang memberatkan, perbuatan Sadam telah menjadi viral di media massa atau media sosial.

“Terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar, satu, Pasal 5 ayat 1 huruf C, Perpol Nomor 7 Tahun 2022,” lanjutnya.

“Menjatuhkan sanksi berupa, satu, sanksi etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.”

Bharada Sadam juga wajib meminta maaf secara lisan di hadapan sidang Komisi Kode Etik Polri, dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.

“Sanksi administratif, yaitu mutasi bersifat demosi selama satu tahun.”

Terhadap sanksi tersebut, Bharada Sadam mengaku menerima dan tidak mengajukan banding.

Dikecam Dewan Pers

Sebelumnya, Ketua Komisi Pengaduan Dewan Pers Yadi Hendriana mengecam tindakan intimidasi yang dialami dua wartawan saat meliput di sekitar rumah Ferdy Sambo.

Yadi mengatakan, intimidasi tersebut merupakan cara yang tidak dibenarkan oleh Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

"Kami Dewan Pers menganggap itu cara-cara tidak benar terhadap pers," ujar Yadi saat ditemui di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, Jumat (15/7/2022).

Dewan Pers juga langsung berkomunikasi dengan Mabes Polri.

Setelah melakukan pemeriksaan, pihak kepolisian menyebut intimidasi itu di luar perintah institusi Polri.

"Pak Kadiv Humas (Irjen Dedi Prasetyo) juga sudah langsung bertindak bahwa yang melakukan intimidasi tersebut di luar perintah dan pengetahuan institusi Polri, artinya itu oknum," papar Yadi.

Selain Dewan Pers, kecaman juga diberikan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta dan LBH Pers. Ketua AJI Jakarta Afwan Purwanto menilai tindakan tersebut telah mencederai kebebasan pers dalam kerja-kerja jurnalistik yang merupakan bagian dari kepentingan publik.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved