SEPAK TERJANG Eks Jaksa Pinangki yang Bebas Meski Baru 2 Tahun Dibui, dari Istri ke-2 hingga Markus

Jaksa Pinangki Sirna Malasari tiba-tiba mendapat pembebasan bersyarat setelah sekitar dua tahun mendekam di Lapas Kelas II A Tangerang.

Editor: Musahadah
kolase tribunnews/istimewa
Eks Jaksa Pinangki mendapatkan pembebasan bersyarat meski baru 2 tahun dibui. Ini sepak terjangnya! 

Ia masuk ke dalam kelas jabatan 8 sehingga besaran tunjangan kinerja yang diterima sebesar Rp 4.595.150 per bulan mengacu pada Keputusan Jaksa Agung nomor 150 tahun 2011.

Sebagai PNS ia juga menerima gaji pokok yang diatur dalam PP nomor 30 tahun 2015. Gaji golongan IV PNS sebesar Rp 3.044.300 sampai dengan Rp 5.9 juta.

Ada tunjangan lain seperti tunjangan suami/istri sebesar 5 persen dari gaji pokok dan tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok. Tunjangan makan sebesar Rp 41.000 per hari serta tunjangan perjalanan dinas.

Lalu, berdasarkan LHKPN dari KPK pada Jumat, 31 Juli 2020, Jaksa Pinangki tercatat memiliki kekayaan sebesar Rp 6,8 miliar. Laporan ini disampaikan kepada KPK pada 31 Agustus 2019.

Kekayaannya terdiri dari 3 aset tanah dan bangunan senilai Rp 6 miliar. Ada pula aset transportasi dan mesin senilai Rp 360 juta dan memiliki aset dalam bentuk kas senilai Rp 200 juta.

6. Markus perkara lain

Kejahatan lain Eks Jaksa Pinangki Sirna Malasari diungkap majelis hakim saat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara di persidangan pada Senin (8/2/2021).

Ternyata, Pinangki tidak hanya terlibat dalam pengurusan Fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk terpidana korupsi bank Bali Djoko Tjandra.

Pinangki ternyata juga menjadi makelas kasus korupsi lain.  Hal ini diungkapkan majelis hakim dalam pertimbangannya sebelum memutus hukuman 10 tahun penjara bagi Pinangki.

Saat itu, Ketua Majelis Hakim Ignatius Eko Purwanto membeberkan bukti percakapan antara Pinangki Sirna Malasari dengan Anita Kolopaking di aplikasi WhatsApp pada 26 November 2019 terkait kepengurusan grasi.

Saat itu, Anita Kolopaking merupakan mantan kuasa hukum Djoko Tjandra. “Ditemukan pula percakapan antara terdakwa terkait pengurusan grasi Annas Maamun,” kata Ignatius Eko Purwanto saat sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, dilihat dari tayangan KompasTV, Senin (8/2/2021).

Sebagai informasi, mantan Gubernur Riau Annas Maamun merupakan terpidana dalam kasus korupsi terkait alih fungsi lahan di Provinsi Riau.

Annas pernah mendapat grasi dari Presiden Joko Widodo pada September 2019 yang membuat masa hukumannya berkurang satu tahun. Ia kini telah bebas sejak 21 September 2020.

Eko pun menilai, percakapan itu menjadi bukti bahwa Pinangki sudah terbiasa mengurus perkara yang terkait dengan Kejaksaan Agung dan MA. 

“Selain terkait dengan kasus Joko Soegiarto Tjandra, terdakwa sudah biasa mengurus perkara dengan bekerja sama dengan saksi Dr Anita Dewi Kolopaking, khususnya terkait dengan institusi Kejaksaan Agung dan MA,” tuturnya.

7. Dipecat

Jaksa Agung ST Burhanuddin akhirnya memecat Pinangki Sirna Malasari dengan tidak hormat dari institusi korps Adhyaksa usai terjerat kasus suap Djoko Tjandra.

Diketahui, jabatan terakhir Pinangki merupakan Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung.

Dia telah resmi dipecat terhitung pada Jumat (6/8/2021). "Keputusan Jaksa Agung tersebut menetapkan memberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil atas nama Dr Pinangki Sirna Malasari SH MH," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam jumpa pers virtual.

Pemecatan Pinangki tersebut setelah dikeluarkan keputusan Jaksa Agung RI nomor 185 tahun 2021 tanggal 6 Agustus 2021 tentang pemberhentian karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan terhadap pegawai negeri sipil.

Dalam pertimbangannya, Pinangki telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang merupakan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.

Hal tersebut sesuai dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta nomor 10/Pidsus-TPK/2021/PTDKI tanggal 14 Juni 2021. "Dimana putusan tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap atas nama terpidana Dr Pinangki Sirna Malasari SH MH," ujar Jaksa Agung.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Eks Jaksa Pinangki Hanya Dua Tahun Dibui, Tampil Beda saat Keluar dari Lapas Kelas IIA Tangerang

>>Update berita-berita terkini Jaksa Pinangki

Sumber: Kompas.com
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved