SEPAK TERJANG Eks Jaksa Pinangki yang Bebas Meski Baru 2 Tahun Dibui, dari Istri ke-2 hingga Markus
Jaksa Pinangki Sirna Malasari tiba-tiba mendapat pembebasan bersyarat setelah sekitar dua tahun mendekam di Lapas Kelas II A Tangerang.
SURYA.CO.ID - Nama Eks Jaksa Pinangki Sirna Malasari kembali mencuat karena tiba-tiba mendapat pembebasan bersyarat setelah sekitar dua tahun mendekam di Lapas Kelas II A Tangerang.
Padahal, sesuai putusan Pengadilan Tinggi Jakarta, Eks Jaksa Pinangki divonis 4 tahun penjara karena menjadi makelar kasus alias markus agar terpidana korupsi yang saat itu buron, Djoko Tjandra bisa lolos dari hukuman penjara dengan mengajukan peninjauan kembali (PK).
Vonis 4 tahun Pengadilan Tinggi Jakarta itu pun sudah diskon karena sebelumnya Eks Jaksa Pinangki divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Di artikel ini akan diuraikan sepak terjang Eks Jaksa Pinangki, dari jaksa biasa hingga menjadi markus tingkat atas.
Bebasnya Eks Jaksa Pinangki dibenarkan Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti, kepada Tribun saat dikonfirmasi, Selasa (6/9/2022).
Baca juga: Biodata Jaksa Pinangki dan Kronologi Kasusnya hingga Dipecat karena Kasus Suap Djoko Tjandra
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Banten, Masjuno, mengatakan Pinangki sudah menjalani penahanan kurang lebih 2 tahun.
"Kurang lebih 2 tahun. Sama syaratnya juga, disamakan semuanya karena sudah tertuang secara tertulis," kata Masjuno.
Saat bebas dari foto yang diperoleh Tribun terlihat Pinangki tampil beda.
Kalau sebelumnya ia mengenakan jilbab saat diperiksa Kejaksaan Agung dan menjalani persidangan, kini jaksa muda kelahiran 21 April 1981 tersebut melepas jilbabnya.
Dalam foto tersebut Pinangki tidak mengenakan rompi tahanan dan mengenakan kemeja hitam bercorak kecoklatan.
Rambutnya dibiarkan tergerai dan mengenakan masker berwarna hitam.
Meski sebagian wajah Pinangki tertutup masker namun dari sorotan mata dan air muka Pinangki terlihat lebih segar dan bahagia dari sebelumnya.
Saat awal ditahan misalnya, raut wajah Pinangki terlihat lelah dan kusam sedikit berminyak.
Berikut sepak terjang Jaksa Pinangki:
1. Jaksa Golongan IV/a
Eks Jaksa dengan nama lengkap Dr Pinangki Sirna Malasari SH MH ini adalah Jaksa Madya dengan golongan IV/a.
Sebelumnya Pinangki Sirna Malasari menjabat sebagai Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan.
Setelah ramaianya kasus ini, Eks Jaksa Pinangki akhirnya dinon-job-kan. Dia dinyatakan melanggar disiplin karena pergi ke luar negeri tanpa izin.
"(Pinangki) terbukti melakukan pelanggaran disiplin pegawai negeri sipil, yaitu telah melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa mendapat izin tertulis dari pimpinan sebanyak sembilan kali dalam tahun 2019," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (29/7/2020).
Dari sembilan kali perjalanan tanpa izinnya tersebut, Pinangki diketahui pergi ke Singapura dan Malaysia.
Dalam salah satu perjalanan itu, Pinangki diduga bertemu Djoko Tjandra. Namun, Kejagung mengaku tak dapat memastikan hal tersebut karena harus memeriksa Djoko Tjandra yang masih buron.
2. Jadi istri ke-2
Pinangki pernah menjadi istri ke-2 seorang pria bernama Djoko Budiharjo. Usut punya usut, kerelaan pernikahan itu diduga karena faktor ekonomi. Yakni, saat itu Jaksa Pinangki ingin mendapatkan uang dari Djoko yang menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Uang tersebut, ngakunya digunakan untuk biaya sekolah. Pinangki pun tepergok mendapatkan kiriman uang terus menerus dari Djoko.
Cerita tersebut diungkapkan oleh istri pertama Djoko Budiharjo, Indri dalam acara Fakta 'tvOne', Senin (7/9/2020). Indri memberikan kesaksiannya, termasuk motif dari Pinangki yang rela menjadi istri kedua almarhum Djoko Budiharjo.
Menurut pengakuan Indri, tujuan utama dari Pinangki menikah dengan suaminya adalah karena faktor ekonomi yakni untuk mendapatkan biaya kuliah.
Dalam kesempatan itu ia mengaku sudah sempat menegur Pinangki supaya bisa meninggalkan Djoko Budihardjo yang diakui sudah memiliki banyak keturunan. "Saya kira untuk biaya sekolah aja," ujar Indri.
"Saya bilang tinggalkan saja Pak Joko. Dia kan anaknya udah banyak dan butuh biaya," jelasnya. "Butuh biaya sekolah aja dia jawab."
Hal itu dilakukan dengan cara mendatangi langsung kediaman Pinangki. Indri mengaku mengetahui kediaman Pinangki dari sopir suaminya yang memang sering mengantarkan Djoko Budihardjo.
Selain itu juga dari kwitansi pengiriman uang yang ditujukan ke alamat rumah Pinangki. "Pokoknya saya sering datang ke sana, memang sopir bapak sudah saya kode kalo dia ke sana, saya minta alamatnya," kata Indri.
"Karena saya sering terima kwitansi pengiriman dana di situ ada alamatnya, jadi saya catat," terangnya.
Lebih lanjut, ia tidak ingin jika nantinya anak-anaknya meniru perilaku dari Pinangki.
3. Kini jadi Istri perwira polisi
Pinangki adalah istri perwira menengah polisi AKBP Napitupulu Yogi Yusuf.
Dikutip dari laman resmi Akpol, Napitupulu Yogi Yusuf lahir di Cimahi 27 Februari 1976. Ia masuk Akpol tahun 1994 dan lulus pada 1997.
Ia pernah menduduki jabatan sebagai Kapolres Bengkulu Selatan di tahun 2014. Ia juga pernah menjadi sebagai Kapolres Rejang Lebong, Bengkulu dan mengakhiri jabatannya di 2018.
Sementara dari laman KPK, Napitupulu Yogi Yusuf pernah menjabat sebagai Kepala Unit IV Sub Direktorat I Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskirm Polri pada 2011.
4. Pernah jadi Dosen
Pinangki telah menjadi jaksa selama 15 tahun 8 bulan. Dilansir dari Tribunnews.com yang mengutip dari laman Linkedin, Pinangki mencantumkan pekerjaan sebagai jaksa di Kejaksaan Agung sejak Januari 2005.
Sebelumnya, ia pernah menjadi dosen di Universitas Jayabaya pada Oktober 2013 hingga Februari 2015.
Ia juga pernah mengajar di Universitas Trisakti pada Februari 2015 sampai Maret 2019.
Untuk pendidikannya sendiri, jaksa muda tersebut menempuh jenjang S1 Hukum di Universitas Ibnu Khaldun Bogor pada tahun 2000-2004.
Ia melanjutkan pendidikan S2 jurusan Hukum Bisnis di Universitas Indonesia (UI) pada 2004-2006. Lanjut S3 dan memperoleh gelar Doktor dari Universitas Padjadjaran pada 2008-2011.
5. Punya kekayaan Rp 6 miliar
Sebelum dicopot, Pinangki menjabat Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan.
Ia masuk ke dalam kelas jabatan 8 sehingga besaran tunjangan kinerja yang diterima sebesar Rp 4.595.150 per bulan mengacu pada Keputusan Jaksa Agung nomor 150 tahun 2011.
Sebagai PNS ia juga menerima gaji pokok yang diatur dalam PP nomor 30 tahun 2015. Gaji golongan IV PNS sebesar Rp 3.044.300 sampai dengan Rp 5.9 juta.
Ada tunjangan lain seperti tunjangan suami/istri sebesar 5 persen dari gaji pokok dan tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok. Tunjangan makan sebesar Rp 41.000 per hari serta tunjangan perjalanan dinas.
Lalu, berdasarkan LHKPN dari KPK pada Jumat, 31 Juli 2020, Jaksa Pinangki tercatat memiliki kekayaan sebesar Rp 6,8 miliar. Laporan ini disampaikan kepada KPK pada 31 Agustus 2019.
Kekayaannya terdiri dari 3 aset tanah dan bangunan senilai Rp 6 miliar. Ada pula aset transportasi dan mesin senilai Rp 360 juta dan memiliki aset dalam bentuk kas senilai Rp 200 juta.
6. Markus perkara lain
Kejahatan lain Eks Jaksa Pinangki Sirna Malasari diungkap majelis hakim saat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara di persidangan pada Senin (8/2/2021).
Ternyata, Pinangki tidak hanya terlibat dalam pengurusan Fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk terpidana korupsi bank Bali Djoko Tjandra.
Pinangki ternyata juga menjadi makelas kasus korupsi lain. Hal ini diungkapkan majelis hakim dalam pertimbangannya sebelum memutus hukuman 10 tahun penjara bagi Pinangki.
Saat itu, Ketua Majelis Hakim Ignatius Eko Purwanto membeberkan bukti percakapan antara Pinangki Sirna Malasari dengan Anita Kolopaking di aplikasi WhatsApp pada 26 November 2019 terkait kepengurusan grasi.
Saat itu, Anita Kolopaking merupakan mantan kuasa hukum Djoko Tjandra. “Ditemukan pula percakapan antara terdakwa terkait pengurusan grasi Annas Maamun,” kata Ignatius Eko Purwanto saat sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, dilihat dari tayangan KompasTV, Senin (8/2/2021).
Sebagai informasi, mantan Gubernur Riau Annas Maamun merupakan terpidana dalam kasus korupsi terkait alih fungsi lahan di Provinsi Riau.
Annas pernah mendapat grasi dari Presiden Joko Widodo pada September 2019 yang membuat masa hukumannya berkurang satu tahun. Ia kini telah bebas sejak 21 September 2020.
Eko pun menilai, percakapan itu menjadi bukti bahwa Pinangki sudah terbiasa mengurus perkara yang terkait dengan Kejaksaan Agung dan MA.
“Selain terkait dengan kasus Joko Soegiarto Tjandra, terdakwa sudah biasa mengurus perkara dengan bekerja sama dengan saksi Dr Anita Dewi Kolopaking, khususnya terkait dengan institusi Kejaksaan Agung dan MA,” tuturnya.
7. Dipecat
Jaksa Agung ST Burhanuddin akhirnya memecat Pinangki Sirna Malasari dengan tidak hormat dari institusi korps Adhyaksa usai terjerat kasus suap Djoko Tjandra.
Diketahui, jabatan terakhir Pinangki merupakan Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung.
Dia telah resmi dipecat terhitung pada Jumat (6/8/2021). "Keputusan Jaksa Agung tersebut menetapkan memberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil atas nama Dr Pinangki Sirna Malasari SH MH," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam jumpa pers virtual.
Pemecatan Pinangki tersebut setelah dikeluarkan keputusan Jaksa Agung RI nomor 185 tahun 2021 tanggal 6 Agustus 2021 tentang pemberhentian karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan terhadap pegawai negeri sipil.
Dalam pertimbangannya, Pinangki telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang merupakan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.
Hal tersebut sesuai dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta nomor 10/Pidsus-TPK/2021/PTDKI tanggal 14 Juni 2021. "Dimana putusan tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap atas nama terpidana Dr Pinangki Sirna Malasari SH MH," ujar Jaksa Agung.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Eks Jaksa Pinangki Hanya Dua Tahun Dibui, Tampil Beda saat Keluar dari Lapas Kelas IIA Tangerang
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/eks-jaksa-pinangki-mendapatkan-pembebeasan-bersyarat-meski-baru-2-tahun-dibui.jpg)