SEPAK TERJANG Eks Jaksa Pinangki yang Bebas Meski Baru 2 Tahun Dibui, dari Istri ke-2 hingga Markus
Jaksa Pinangki Sirna Malasari tiba-tiba mendapat pembebasan bersyarat setelah sekitar dua tahun mendekam di Lapas Kelas II A Tangerang.
"Karena saya sering terima kwitansi pengiriman dana di situ ada alamatnya, jadi saya catat," terangnya.
Lebih lanjut, ia tidak ingin jika nantinya anak-anaknya meniru perilaku dari Pinangki.
3. Kini jadi Istri perwira polisi
Pinangki adalah istri perwira menengah polisi AKBP Napitupulu Yogi Yusuf.
Dikutip dari laman resmi Akpol, Napitupulu Yogi Yusuf lahir di Cimahi 27 Februari 1976. Ia masuk Akpol tahun 1994 dan lulus pada 1997.
Ia pernah menduduki jabatan sebagai Kapolres Bengkulu Selatan di tahun 2014. Ia juga pernah menjadi sebagai Kapolres Rejang Lebong, Bengkulu dan mengakhiri jabatannya di 2018.
Sementara dari laman KPK, Napitupulu Yogi Yusuf pernah menjabat sebagai Kepala Unit IV Sub Direktorat I Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskirm Polri pada 2011.
4. Pernah jadi Dosen
Pinangki telah menjadi jaksa selama 15 tahun 8 bulan. Dilansir dari Tribunnews.com yang mengutip dari laman Linkedin, Pinangki mencantumkan pekerjaan sebagai jaksa di Kejaksaan Agung sejak Januari 2005.
Sebelumnya, ia pernah menjadi dosen di Universitas Jayabaya pada Oktober 2013 hingga Februari 2015.
Ia juga pernah mengajar di Universitas Trisakti pada Februari 2015 sampai Maret 2019.
Untuk pendidikannya sendiri, jaksa muda tersebut menempuh jenjang S1 Hukum di Universitas Ibnu Khaldun Bogor pada tahun 2000-2004.
Ia melanjutkan pendidikan S2 jurusan Hukum Bisnis di Universitas Indonesia (UI) pada 2004-2006. Lanjut S3 dan memperoleh gelar Doktor dari Universitas Padjadjaran pada 2008-2011.
5. Punya kekayaan Rp 6 miliar
Sebelum dicopot, Pinangki menjabat Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/eks-jaksa-pinangki-mendapatkan-pembebeasan-bersyarat-meski-baru-2-tahun-dibui.jpg)