Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal
BIODATA Irjen Rudolf Albert Rodja Jenderal Jebolan Brimob yang Setuju Pecat Tidak Hormat Ferdy Sambo
Berikut profil dan biodata Irjen Rudolf Albert Rodja, jenderal jebolan brimob yang setuju Ferdy Sambo diberhentikan dengan tidak hormat.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Iksan Fauzi
Kemudian, hasil putusan KKEP banding akan disampaikan ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
“Nanti secara tertutup akan memutuskan dan melaporkan ke bapak Kapolri. Nanti akan disampaikan hasilnya,” tuturnya.
Ketentuan mengenai KKEP Banding diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dilihat dalam Pasal 68 Perpol 7/2022, pemohon banding berhak mengajukan banding atas putusan sidang kepada pejabat pembentuk KKEP banding melalui Sekretariat KKEP dalam jangka waktu paling lama 3 hari kerja setelah putusan sidang dibacakan KKEP.
Selanjutnya, pemohon banding mengajukan memori kepada pejabat pembentuk KKEP Banding melalui Sekretariat KKEP Banding dalam jangka waktu paling lama 21 hari kerja sejak diterimanya putusan sidang KKEP.
Dalam Proses Di Pasal 70, pejabat pembentuk KKEP Banding menerbitkan keputusan pembentukan KKEP Banding.
Kemudian, Sekretariat KKEP Banding menyerahkan memori banding dan keputusan pembentukan KKEP Banding kepada perangkat KKEP Banding.
Nantinya, tim KKEP Banding akan dibentuk oleh Kapolri.
Tim KKEP Banding akan menentukan waktu dan tempat pelaksanaan sidang, serta memeriksa dan meneliti berkas perkara terkait pelaksanaan banding.
Kemudian, tim KKEP Banding akan membuat pertimbangan hukum untuk kepentingan pengambilan putusan KKEP Banding dan membuat putusan.
KKEP Banding juga berwenang menerima, menolak seluruhnya atau sebagian permohonan, menguatkan atau membatalkan putusan sidang KKEP, dan membuat rekomendasi hasil sidang KKEP Banding kepada pembentuk KKEP Banding.
>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id