Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal

BIODATA Irjen Rudolf Albert Rodja Jenderal Jebolan Brimob yang Setuju Pecat Tidak Hormat Ferdy Sambo

Berikut profil dan biodata Irjen Rudolf Albert Rodja, jenderal jebolan brimob yang setuju Ferdy Sambo diberhentikan dengan tidak hormat.

kolase Tribunnews
Irjen Rudolf Albert Rodja (kiri) dan Ferdy Sambo (kanan). Irjen Rudolf Albert Rodja Setuju Pecat Tidak Hormat Ferdy Sambo. Simak profil dna biodatanya. 

SURYA.co.id - Berikut profil dan biodata Irjen Rudolf Albert Rodja, jenderal jebolan brimob yang setuju Ferdy Sambo dipecat atau diberhentikan dengan tidak hormat.

Diketahui, Ferdy Sambo akhirnya diputuskan dipecat dari Polri setelah 5 jenderal sepakat mendatangani keputusan sidang kode etik.

Sidang yang dijalani suami Putri Candrawathi pada Kamis (25/8/2022) hingga Jumat (26/8/2022) kemarin merupakan buntut kasus pembunuhan Brigadir J.

Hasilnya, Ferdy Sambo diputuskan dipecat setelah Irjen Rudolf Alberth Rodja bersama empat jenderal lainnya sepakat.

Baca juga: UPDATE Istri Ferdy Sambo dan Brigadir J Beda Usia 21 Tahun, Putri Mengaku Korban Pelecehan di BAP

Lantas, seperti apa profil dan biodata Irjen Rudolf Albert Rodja?

Melansir dari Wikipedia, Irjen Rudolf Albert Rodja lahir 30 Mei 1966.

Ia adalah seorang perwira tinggi Polri yang sejak 27 September 2019 menjabat sebagai Analis Kebijakan Utama bidang Sabhara Baharkam Polri.

Rudolf, lulusan Akpol 1988 ini berpengalaman dalam bidang brimob.

Jabatan terakhir jenderal bintang dua ini adalah Kepala Kepolisian Daerah Papua.

Riwayat jabatan:

  • Kasat Brimob Polda Bali (2003)
  • Kapolres Tabanan (2006)
  • Kapolres Buleleng (2008)
  • Wadir Samapta Polda Lampung (2009)
  • Widyaiswara Muda Sespim Polri (2010)
  • Karoops Polda Papua[1] (2010)
  • Pamen Polda Papua (Dalam rangka Dik Sespimti 2011) (2011)
  • Analis Kebijakan Madya bidang Brigade Mobil Korbrimob Polri (2012)
  • Wakapolda Sulawesi Tengah (2013)
  • Wakapolda Papua[2] (2014)
  • Karoprovos Divpropam Polri (2016)
  • Kapolda Papua Barat (2017)
  • Kapolda Papua (2019)
  • Analis Kebijakan Utama bidang Sabhara Baharkam Polri (2019).

Ferdy Sambo Tak Serta Merta Menerima Pemecatan Tak Terhormat

Sebelumnya, Ferdy Sambo tak serta merta mau menerima pemecatan tak terhormat yang diputuskan Tim Sidang Etik pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Tim Sidang Etik yang diketuai oleh Kabaintelkam, Komjen Ahmad Dofiri Jumat (26/8/2022) dini hari telah memutuskan pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Ferdy Sambo.

Ferdy Smabo merupakan otak atau dalang pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir J dan membikin skenario seolah-olah terjadi tembak menembak di rumah dinasnya di Jalan Duren Tiga, Jumat (8/7/2022).

Kendati tak serta merta menerima putusan Tim Sidang Etik tersebut, suami Putri Candrawathi itu akan menerima apapun nanti putusan banding.

Sekadar diketahui, Ferdy Sambo akan mengajukan banding atas putusan pemecatan secara tidak hormat dari Polri pada dirinya.

Ferdy Smabo diberi waktu tiga hari untuk menyiapkan banding terhadap putusan tersebut.

Setelah sidang etik Ferdy Sambo, Bareskrim memeriksa tersangka pembunuhan Brigadir J lainnya, yakni istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Jumat (26/8/2022).

Pemeriksaan terhadap Putri pertama kali sejak berstatus sebagai tersangka pembunuhan berencana.

Sebelum diperiksa, Putri menjalani tes kesehatan lebih dahulu. Hingga sore ini, penyidik Bareskrim masih memeriksa Putri. 

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan pemecatan Irjen Ferdy Sambo diputuskan secara kolektif kolegial oleh ketua dan anggota sidang komisi kode etik dan profesi Polri (KKEP).

Dedi menyatakan semua anggota sidang sepakat untuk memberhentikan Sambo secara tidak hormat dari institusi Polri.

"(Keputusan ini) kolektif kolegial dari ketua, wakil ketua dan tiga anggota. Semua sepakat untuk ambil keputusan (PTDH)," ungkap Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022).

Polri telah menggelar sidang KKEP terhadap Sambo pada Kamis (25/8/2022) kemarin.

Sidang digelar sejak pagi hingga Jumat dini hari.

Mekanisme banding

Berikut mekanisme banding yang akan diajukan Ferdy Sambo.

Menurut Dedi Prasetyo, pengajuan banding itu harus disampaikan melalui Sekretariat Komisi Kode Etik.

“Secara tertulis ke Sekretariat Komisi Kode Etik. Nanti itu kalau ditanya sekertariatnya ada di Divkum (Divisi Hukum),” kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022).

Menurut Dedi, nantinya pengajuan banding akan diproses dan diputuskan oleh tim KKEP banding.

Kemudian, hasil putusan KKEP banding akan disampaikan ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

“Nanti secara tertutup akan memutuskan dan melaporkan ke bapak Kapolri. Nanti akan disampaikan hasilnya,” tuturnya.

Ketentuan mengenai KKEP Banding diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dilihat dalam Pasal 68 Perpol 7/2022, pemohon banding berhak mengajukan banding atas putusan sidang kepada pejabat pembentuk KKEP banding melalui Sekretariat KKEP dalam jangka waktu paling lama 3 hari kerja setelah putusan sidang dibacakan KKEP.

Selanjutnya, pemohon banding mengajukan memori kepada pejabat pembentuk KKEP Banding melalui Sekretariat KKEP Banding dalam jangka waktu paling lama 21 hari kerja sejak diterimanya putusan sidang KKEP.

Dalam Proses Di Pasal 70, pejabat pembentuk KKEP Banding menerbitkan keputusan pembentukan KKEP Banding.

Kemudian, Sekretariat KKEP Banding menyerahkan memori banding dan keputusan pembentukan KKEP Banding kepada perangkat KKEP Banding.

Nantinya, tim KKEP Banding akan dibentuk oleh Kapolri.

Tim KKEP Banding akan menentukan waktu dan tempat pelaksanaan sidang, serta memeriksa dan meneliti berkas perkara terkait pelaksanaan banding.

Kemudian, tim KKEP Banding akan membuat pertimbangan hukum untuk kepentingan pengambilan putusan KKEP Banding dan membuat putusan.

KKEP Banding juga berwenang menerima, menolak seluruhnya atau sebagian permohonan, menguatkan atau membatalkan putusan sidang KKEP, dan membuat rekomendasi hasil sidang KKEP Banding kepada pembentuk KKEP Banding.

>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved