Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal
BIODATA Irjen Rudolf Albert Rodja Jenderal Jebolan Brimob yang Setuju Pecat Tidak Hormat Ferdy Sambo
Berikut profil dan biodata Irjen Rudolf Albert Rodja, jenderal jebolan brimob yang setuju Ferdy Sambo diberhentikan dengan tidak hormat.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Iksan Fauzi
Sekadar diketahui, Ferdy Sambo akan mengajukan banding atas putusan pemecatan secara tidak hormat dari Polri pada dirinya.
Ferdy Smabo diberi waktu tiga hari untuk menyiapkan banding terhadap putusan tersebut.
Setelah sidang etik Ferdy Sambo, Bareskrim memeriksa tersangka pembunuhan Brigadir J lainnya, yakni istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Jumat (26/8/2022).
Pemeriksaan terhadap Putri pertama kali sejak berstatus sebagai tersangka pembunuhan berencana.
Sebelum diperiksa, Putri menjalani tes kesehatan lebih dahulu. Hingga sore ini, penyidik Bareskrim masih memeriksa Putri.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan pemecatan Irjen Ferdy Sambo diputuskan secara kolektif kolegial oleh ketua dan anggota sidang komisi kode etik dan profesi Polri (KKEP).
Dedi menyatakan semua anggota sidang sepakat untuk memberhentikan Sambo secara tidak hormat dari institusi Polri.
"(Keputusan ini) kolektif kolegial dari ketua, wakil ketua dan tiga anggota. Semua sepakat untuk ambil keputusan (PTDH)," ungkap Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022).
Polri telah menggelar sidang KKEP terhadap Sambo pada Kamis (25/8/2022) kemarin.
Sidang digelar sejak pagi hingga Jumat dini hari.
Mekanisme banding
Berikut mekanisme banding yang akan diajukan Ferdy Sambo.
Menurut Dedi Prasetyo, pengajuan banding itu harus disampaikan melalui Sekretariat Komisi Kode Etik.
“Secara tertulis ke Sekretariat Komisi Kode Etik. Nanti itu kalau ditanya sekertariatnya ada di Divkum (Divisi Hukum),” kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022).
Menurut Dedi, nantinya pengajuan banding akan diproses dan diputuskan oleh tim KKEP banding.